JEMBER, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jember menggelar sosialisasi dan edukasi bertajuk Aktivasi Pasar KKBC (Kerja Keras Bebas Cemas) di Pasar Tanjung, Jember, Rabu (20/12/2023).
BPJamsostek Jember berupaya untuk menyebarkan informasi seputar jaminan sosial ketenagakerjaan.
Meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan besar iuran paling terjangkau hanya Rp16.800, sebagai antisipasi apabila terjadi resiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia, khusus bagi pedagang pasar.
Kepala Cabang BPJamsostek Jember Dadang Komarudin mengatakan, upaya jemput bola kepada masyarakat khususnya dari pelaku usaha mikro dan kecil, termasuk peserta mandiri didasari masih banyaknya yang belum terinformasi terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Dimana BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia baik sektor formal atau pekerja yang bekerja dengan perjanjian kerja dan ada pemberi kerjanya maupun pekerja informal atau bukan penerima upah yang bekerja mandiri untuk menghasilkan penghasilan untuk diri sendiri seperti pedagang,” katanya.
Dadang juga menambahkan ada pun target dari kegiatan ini bisa menjaring setidaknya 100 kepesertaan baru. Sebab program BPJS Ketenagakerjaan memberi banyak manfaat seperti jaminan pengobatan kecelakaan kerja unlimited hingga sembuh dan bisa kerja kembali.
“Adanya santunan kecelakaan kerja. Kemudian jika meninggal akibat kecelakaan kerja, maka ada beasiswa bagi ahli waris, tanpa ada iuran lagi ahli waris akan mendapatkan beasiswa dua orang anak dari TK hingga kuliah,” ungkapnya.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan sedang gencar melakukan sosialisasi masif kepada pekerja Bukan Penerima Upah atau pekerja informal. Di antaranya pedagang yang jumlahnya berkisar 60 persen dari total seluruh pekerja di Indonesia. Kegiatan ini juga merupakan aktivasi pasar kerja keras bebas cemas (KKBC).
Sementara pekerja penerima upah pekerja formal seperti karyawan dan buruh yang bekerja di perusahaan pada umumnya sudah lebih peduli dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun kepada pekerja informal mereka memang harus dijangkau dengan pendekatan khusus, seperti sosialisasi memang harus dilakukan secara masif melalui komunitas profesinya atau dilakukan secara personal.
“Dan selain sosialisasi di lapangan, kami juga melakulan edukasi melalui radio di setiap cabang-cabang tersebut,” ujar Dadang.
Kegiatan ini dilakukan secara bertahap di 122 kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hingga saat ini jumlah pekerja yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia adalah sebanyak 40,2 juta pekerja. Jumlah tersebut 7,2 jutanya adalah pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah.
Editor : Ali Masduki