get app
inews
Aa Read Next : Tiga Daerah Jadi Target Cek Kesiapan Plh Gubernur Jatim dan Forkopimda, Ini Lokasinya

Emil Dardak Legowo, Tak Menunggu Hasil Gugatan MK untuk Purna Tugas 31 Desember

Kamis, 21 Desember 2023 | 15:54 WIB
header img
Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak mengunggah postingan terkait penerimaan dua penghargaan kepada Pemprov Jatim yang diterimanya mewakili Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di Istana Wapres. Dalam postingan tersebut, Emil menegaskan bahwa masa jabatannya dan Khofifah akan berakhir pada 31 Desember 2023. 

Saat ditanya awak media mengenai gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sekelompok kepala daerah yang masih berlangsung prosesnya terkait akhir masa jabatan kepala daerah yang dilantik di 2019 sehingga terpotong tidak genap lima tahun, Emil menegaskan sejak awal dirinya menghormati dan menganggap bahwa tanggal purna tugas adalah 31 Desember. 

Emil menyampaikan, sebagai mantan pengurus asosiasi, kedekatannya dengan rekan-rekan asosiasi bupati dan asosiasi pemerintah daerah mendorongnya untuk bersolidaritas. Yaitu dengan ikut mendukung ikhtiar rekan-rekannya yang lebih jauh terpotong masa jabatannya.

 "Jatim tidak jauh berbeda, hanya 1 bulan lebih. Saya bersimpati pada rekan-rekan yang purna 5 bulan lebih sebelum genap 5 tahun masa jabatannya. Tentu ada solidaritas karena kami pernah bersama-sama di kepengurusan asosiasi pemda dan kepala daerah, dan terbiasa ikut memperjuangkan aspirasi bersama,” ujarnya.

“Tapi sekali lagi, semua tetap didasari rasa hormat atas kebijakan pemerintah pusat dan segala peraturan perundang-undangan," jawab pria yang pernah menjadi wakil ketua umum Asosiasi Pemkab Seluruh Indonesia (Apkasi) semasa menjabat bupati Trenggalek. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut