SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Sejumlah stimulus dan insentif diberikan untuk menjaga daya beli sekaligus meredam beban masyarakat.
Kenaikan PPN ini diperkirakan membebani masyarakat, utamanya yang berpenghasilan rendah. Kelompok ini sebagian besar pengeluarannya dialokasikan untuk kebutuhan pokok. Kebijakan tersebut ditolak oleh ratusan mahasiswa dari BEM se-Indonesia dengan menggelar aksi unjuk rasa di area Patung Kuda menuju Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan PPN 12.
Kenaikan pajak ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menetapkan peningkatan tarif PPN secara bertahap untuk memperkuat penerimaan negara. Mahasiswa menilai, kenaikan tarif PPN akan berdampak pada harga barang dan jasa yang dikenakan pajak tersebut di tengah lesunya daya beli masyarakat.
Menanggapi potensi daya beli masyarakat menurun akibat PPN 12 persen, wakil gubernur Jawa Timur (Jatim) terpilih, Emil Elestianto Dardak menyampaikan bahwa hal tersebut sudah dipikirkan oleh pemerintah pusat. “Salah satunya dengan pemberian insentif,” kata Emil usai menghadiri acara pelantikan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Jember (KAUJE) di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Minggu (29/12/2024).
Pada 2025, pemerintah telah menyiapkan insentif senilai total Rp265,6 triliun dengan menyasar kelompok masyarakat menengah ke bawah dan UMKM yang berpotensi terdampak atas kebijakan kenaikan tarif PPN. Adapun insentif tersebut adalah tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita tetap pada angka 11 persen, yang berarti pemerintah menanggung 1 persen PPN dari ketiganya.
Editor : Arif Ardliyanto