get app
inews
Aa Read Next : Strategi Baru Kemenkumham Jatim untuk Perlindungan Hak Anak dan Pengampuan, Ini yang Dilakukan

Tunjukkan Rasa Cinta, Bapas Surabaya Ajak Klien Pemasyarakatan Tulis Surat untuk Ibu

Kamis, 21 Desember 2023 | 16:00 WIB
header img
Bapas Surabaya mengajak Klien Pemasyarakatan untuk menulis Surat pada ibu. Foto iNewsSurabaya/ist

Untuk memastikan proses penjurian lomba berjalan dengan transparan dan adil, Bapas Surabaya melibatkan Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) dan Komunitas Perempuan Peduli Indonesia (KoPPI).
 
“Kami bersama FPPI dan KoPPI melakukan kurasi terhadap 100 surat yang masuk dan memilih 10 surat terbaik,” terang Rika.
 
Tidak berhenti sampai di situ, 10 surat terbaik tadi dikirim ke Jakarta untuk dinilai oleh tiga juri independen dari unsur jurnalis dan organisasi non-pemerintah.
 
“Dari sepuluh surat terbaik, sebanyak tujuh surat kami apresiasi dengan dibacakan di atas panggung dan tiga lainnya selain dibacakan juga mendapatkan hadiah,” ujar Rika. 


Bapas Surabaya mengajak Klien Pemasyarakatan untuk menulis Surat pada ibu. Foto iNewsSurabaya/ist

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kememkumham Jawa Timur, Asep Sutandar mengapresiasi kegiatan kolaboratif ini. Menurutnya, Bapas Surabaya dengan wilayah kerja di lima Kabupaten/ Kota (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Jombang, Mojokerto) perlu dukungan dari unsur masyarakat.

"Karena sejatinya kolaborasi yang sangat baik dari seluruh pemegang kepentingan akan sangat mendukung saudara-saudara kita yang pernah tersesat, sehingga dapat kembali ke masyarakat untuk menjadi warga negara yang mandiri dan taat hukum," terang Asep. 

Asep mengatakan saat ini Bapas Surabaya menangani 5.544 klien pemasyarakatan. Mereka dibimbing oleh 31 pembimbing kemasyarakatan.

"Terimakasih untuk hari ini telah berkenan menghadirkan Klien Bassura bersama Pembimbing Kemasyarakatnnya (PK) masing-masing, tentunya ini akan mengangkat mental mereka," tutur Asep.

Wakil Ketua FPPI Pusat, Arzeti Bilbina mengatakan bahwa ibu adalah sosok perempuan yang luar biasa. Sehingga harus diapresiasi atas jasa-jasa yang diberikannya.

Perlu diketahui bahwa klien pemasyarakatan menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak. Kemudian, Klien Pemasyarakatan mendapatkan hak pendampingan pada tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, pasca-adjudikasi serta bimbingan lanjutan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut