JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023 telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini sebagai upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku kejahatan melalui sistem perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae menyatakan, penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat terus dilakukan. Termasuk melalui kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Kominfo. "Kami selalu menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi, termasuk penggunaan perbankan," katanya, Kamis (21/12/2023).
Hal ini sesuai Undang Undang (UU) Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). UU ini mengamanatkan kepada OJK untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, internal OJK, dan industri keuangan untuk memerangi praktik yang merugikan masyarakat.
"Kami juga telah meminta industri perbankan untuk senantiasa menjaga komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum," ujar Dian.
Editor : Arif Ardliyanto