get app
inews
Aa Read Next : Kinerja Perbankan Pulih, OJK Akhiri Kebijakan Restrukturisasi Kredit

OJK Minta Perbankan Blokir 85 Rekening Pinjol Ilegal, Ini Alasannya

Jum'at, 22 Desember 2023 | 10:20 WIB
header img
OJK meminta perbankkan memblokir rekening pinjol ilegal. Foto iNewsSurabaya/ist

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023 telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini sebagai upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku kejahatan melalui sistem perbankan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae menyatakan, penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat terus dilakukan. Termasuk melalui kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Kominfo. "Kami selalu menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi, termasuk penggunaan perbankan," katanya, Kamis (21/12/2023).

Hal ini sesuai Undang Undang (UU) Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). UU ini mengamanatkan kepada OJK untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, internal OJK, dan industri keuangan untuk memerangi praktik yang merugikan masyarakat. 

"Kami juga telah meminta industri perbankan untuk senantiasa menjaga komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum," ujar Dian.

Termasuk diantaranya, kata dia, pinjol ilegal melalui peningkatan pelaksanaan customer due dilligence dan enhanced due dilligence (CDD/EDD). Khususnya dalam melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan  secara dini. "Hal ini untuk memastikan transaksi nasabah telah sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi, melalui pengembangan media monitoring yang handal," katanya.

Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri. Khusus terkait pinjaman online ilegal, terdapat ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat. Di antaranya tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, penawaran melalui Spam, SMS, maupun media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas. 

"Kami meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran pinjol serta memastikan hanya menggunakan pinjol resmi yang terdaftar/berizin dari OJK," tandas Dian. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut