Termasuk diantaranya, kata dia, pinjol ilegal melalui peningkatan pelaksanaan customer due dilligence dan enhanced due dilligence (CDD/EDD). Khususnya dalam melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara dini. "Hal ini untuk memastikan transaksi nasabah telah sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi, melalui pengembangan media monitoring yang handal," katanya.
Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri. Khusus terkait pinjaman online ilegal, terdapat ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat. Di antaranya tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, penawaran melalui Spam, SMS, maupun media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas.
"Kami meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran pinjol serta memastikan hanya menggunakan pinjol resmi yang terdaftar/berizin dari OJK," tandas Dian.
Editor : Arif Ardliyanto