SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, dipastikan selesai atau habis seusai masa jabatannya pada 13 Februari 2024. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tujuh kepala daerah terkait akhir masa jabatan mereka.
Kepala daerah tersebut diantaranya, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairul. "Ya (jabatan gubernur dan wakil gubernur) sampai 13 Februari 2024, tadi pagi Pak Sekjen Kemendagri telepon saya begitu," kata Khofifah usai melantik 4 pejabat Eselon II di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (22/12/2023).
Ketua Umum PP Muslimat NU itupun angkat bicara perihal gugatan yang dilayangkan juga oleh Emil Dardak tersebut. Khofifah menyebut Gubernur Maluku dan sejumlah kepala daerah yang lain mengajak Jatim untuk melayangkan gugatan ke MK terkait akhir masa jabatan. "Mereka mengajak Jawa Timur. Lalu saya bilang, 'ah Mas Emil saja lah (yang menggugat)' itu yang saya bilang. Masa jabatan memang tidka boleh dikurangi biar satu hari pun aturannya begitu," tegasnya.
Sebelumnya, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak akan berakhir pada 31 Desember 2023. Kepastian tersebut disampaikan dalam sidang paripurna tentang Pengumuman usulan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim periode 2019-2024 di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (6/11/2023).
Disisi lain, Emil Dardak bersama enam kepala daerah lainnya, melayangkan gugatan ke MK terkait akhir masa jabatan mereka. Ketujuh kepala daerah ini mengajukan uji materiil Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023. Alasannya, meski dipilih lewat Pilkada 2018, para pemohon baru dilantik pada 2019.
Dalam sidang, Ketua MK Suhartoyo menyatakan pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Dia menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU 10 tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat."Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membaca amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Editor : Arif Ardliyanto