get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekjen PBNU Gus Ipul Ditunjuk Jokowi Jadi Mensos, Segini Harta Kekayaannya

Sekjen PBNU Minta Pemberhentian Ketua PWNU Jatim Tidak Dibesar-besarkan

Jum'at, 29 Desember 2023 | 10:14 WIB
header img
KH Marzuki Mustamar. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta persoalan pemberhentian KH Marzuki Mustamar dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) tidak dibesar-besarkan. 

"Enggak usah dibesar-besarkan. Ini adalah masalah internal, dan proses-prosesnya dicoba secara internal dan sudah melalui proses yang sangat panjang sekali. Orang lain juga jangan ikut mengomentari kalau memang nggak ada urusannya," katanya di sela acara Jawa Timur Berselawat, Jatim Expo, Surabaya, Kamis (28/12/2023) malam.

PBNU menilai, kata dia, Pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyad Gasek, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang itu tidak menjalankan fungsi dan perannya hingga permasalahan jadi berlarut-larut. Salah satunya, tidak mampu menyelesaikan permasalahan di Pengurus Cabang NU Kabupaten Jombang.

"Di Pengurus Cabang NU Kabupaten Jombang itu penyelesaiannya berlarut-larut sampai ke pengadilan karena PWNU tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kita melihat ada paling tidak tanggung jawab yang kurang dari wilayah (PWNU Jatim), dalam hal ini oleh ketua wilayah (KH Marzuki)," ungkapnya. 

Wali Kota Pasuruan ini membantah bahwa pemberhetian KH Marzuki Mustamar dari jabatan Ketua PWNU Jatim terkait pilihan politik. Belakangan beredar isu bahwa KH Marzuki dicopot karena mendukung paslon capres-cawapres tertentu dalam Pilpres 2024. "Bukan karena faktor politik. Ini karena semata-mata soal miss manajemen dan beberapa yang lain," ujarnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut