get app
inews
Aa Read Next : All New Citroën C3 Aircross Luncurkan SUV 7-Seater Terbaru, Solusi Cerdas untuk Keluarga Indonesia

Refleksi Akhir Tahun, Wali Kota Pangkas Proses Perizinan, Satu Pintu di Dinas Penanaman Modal

Senin, 01 Januari 2024 | 11:15 WIB
header img
Wali Kota Eri Cahyadi memangkas Proses Perizinan menjadi lebih cepat. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Malam pergantian tahun di Kota Surabaya tidak hanya dirayakan dengan meriah, tetapi juga disertai doa bersama dan refleksi akhir tahun. Pemerintah Kota Surabaya, di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi, menggelar kegiatan bersejarah ini di Lobi Lantai 2 Balai Kota Surabaya pada pukul 19.30 WIB, Sabtu (31/12/2023).

Kegiatan yang dihadiri oleh Wali Kota Surabaya sendiri, Eri Cahyadi, serta Sekretaris Daerah, para asisten, Staf Ahli Wali Kota, Kepala Perangkat Daerah (PD), dan camat, menandai keseriusan pemerintah dalam mengevaluasi capaian dan kekurangan di tahun yang berlalu.

Wali Kota Eri Cahyadi memberikan arahan penting dalam refleksi akhir tahun ini. Beliau menekankan urgensi evaluasi kekurangan di masing-masing PD agar di tahun 2024, langkah-langkah perbaikan dapat segera dilaksanakan. 

"Kita mengumpulkan jajaran Pemkot Surabaya untuk merenung dan mengoreksi kelemahan di tahun 2023. Sehingga di 2024, kita akan fokus pada beberapa hal, termasuk percepatan perizinan dan pelayanan publik," ungkap Wali Kota Eri Cahyadi.

Dengan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Surabaya memasuki tahun baru dengan semangat perbaikan dan kesempurnaan. 

Percepatan perizinan dan pelayanan publik menjadi sorotan utama, menandai langkah progresif Pemkot Surabaya menuju pelayanan yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan warganya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut