get app
inews
Aa Read Next : KPU Jatim Sebut Partisipasi Masyarakat Jatim di Pemilu 2024 Lampaui Target Nasional

Ingat! Calon Anggota DPD dan Parpol Wajib Sampaikan LADK, Jika Tidak Bisa Gugur

Kamis, 04 Januari 2024 | 15:05 WIB
header img
LADK wajib disampaikan pada tanggal 7 Januari 2024. Foto: Ilustrasi/Okezone

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan menegaskan bahwa di tengah-tengah tahapan kampanye, Calon Anggota DPD dan Parpol tetap ada kewajiban menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). 

“LADK wajib disampaikan pada tanggal 7 Januari 2024 melalui SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye-red), sementara pasangan calon menyampaikan ke KPU,” tegasnya usai koordinasi persiapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), kampanye Rapat Umum serta Iklan, di Surabaya, Kamis (04/1/2024).

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim ini menjelaskan, apabila Calon Anggota DPD dan Parpol tidak menyampaikan LADK, maka akan berkonsekuensi pada pembatalan sebagai peserta pemilu.

“Dan hari ini, KPU Jatim mengadakan rapat koordinasi dalam rangka mengingatkan jangan sampai Calon Anggota DPD dan parpol tidak menyampaikan LADK ini,” tutur mantan Anggota KPU Kabupaten Pasuruan ini.

Insan Qoriawan juga mengatakan jika sepanjang tahapan penyampaian dana kampanye, KPU Jatim masih membuka helpdesk, yang bisa dimanfaatkan untuk tanya jawab bila ada kesulitan.

Berikutnya pada kesempatan ini, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan mengenai kampanye rapat umum dan iklan pada Pemilu Tahun 2024.

“Kampanye rapat umum dan iklan dilaksanakan selama 21 hari. Mulai dari 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024,” katanya.

Gogot mengatakan dalam hal penentuan jadwal dan zona rapat umum, pasangan calon, DPD dan parpol, KPU Jatim berupaya memberikan hak, kesempatan dan perlakuan yang adil dan setara pada seluruh peserta pemilu.

Lebih lanjut, guna mempersiapkan audit dana kampanye, KPU Jatim pada rakor menghadirkan narasumber dari IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia), yakni Habib Basuni, yang juga selaku Ketua IAPI sendiri.

Turut hadir dari jajaran KPU Jatim yakni, Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro; Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan; Sekretaris, Nanik Karsini; Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Yulyani Dewi; Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno, serta Kasubbag Parmas, Prahasthiwi.

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut