JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur. Langkah ini diambil setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin BPR Wijaya Kusuma pada 4 Januari 2024.
Dalam upaya memastikan keamanan simpanan nasabah, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data dengan target penyelesaian paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin, yaitu hingga 31 Mei 2024. Pembayaran klaim nasabah akan dilakukan secara bertahap selama periode tersebut.
Nasabah diminta untuk memantau status simpanan melalui kantor BPR Wijaya Kusuma atau situs web resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim. Di samping itu, debitur bank tetap dapat melakukan transaksi pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman melalui Tim Likuidasi BPR Wijaya Kusuma.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menghimbau agar nasabah BPR Wijaya Kusuma tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
"Jangan mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," katanya.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Wijaya Kusuma, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
Editor : Arif Ardliyanto