SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pengungkapan Kasus tewasnya Ketiga Musisi Surabaya yang meninggal akibat Pesta Miras di Cruz Bar Vasa Surabaya masih belum berakhir. Kasus tersebut mendapatkan sorotan dari Praktisi Hukum di Surabaya berkaitan penerapan UU Perlindungan Konsumen.
Saat ini, Polrestabes Surabaya memang telah menetapkan AR sebagai tersangka di dalam kasus ini. Namun banyak pihak yang menilai jika proses hukum ini dirasa kurang memenuhi rasa keadilan korban.
Johan Avie, seorang Praktisi Hukum di Surabaya menyoroti mengenai pentingnya penerapan pertanggungjawaban korporasi di dalam perkara ini.
"Di dalam hukum pidana itu ada teori soal Pertanggunjawaban Pidana Korporasi yang dapat digunakan oleh Penyidik. Sedangkan di dalam Hukum Perdata ada Pasal 1367 BW tentang Orang-Orang di bawah Pengawasan. Tersangka ini kan karyawan resminya Bar, dia berada di bawah pengawasan manajemen Bar. Secara perdata, pasal 1367 BW sudah jelas itu unsur-unsurnya. Tidak bisa dilepaskan begitu saja hubungan hukumnya," ujar Johan Avie
Selain itu Johan menganggap perlu agar Penyidik juga melakukan kajian tentang adanya dugaan Pelanggaran terhadap Ketentuan di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Jika dianalisis menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Para Korban itu jelas merupakan konsumen yang membeli Produk di tempat tersebut. Kalau ada produk yang menyebabkan konsumen itu meninggal dunia, perlu digali tentang adanya dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. Kenapa undang-undang ini tidak digunakan di dalam kasus ini." paparnya.
Editor : Arif Ardliyanto