get app
inews
Aa Read Next : Lapas dan Rutan Terbaik Indonesia Ternyata Ada di Jawa Timur, Mana Saja?

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit Senilai Rp4,4 Miliar Jadi Tahanan Kota

Kamis, 18 Januari 2024 | 09:40 WIB
header img
Sebanyak Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit Jadi Tahanan Kota. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan tiga tersangka kasus korupsi penyaluran kredit salah satu bank kepada Primer Koperasi (Primkop) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jatim senilai Rp4,4 miliar.

Penahanan dilakukan setelah korps adhyaksa tersebut menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polrestabes Kota Surabaya. Ketiga tersangka yang diserahkan yakni YAS, SR, dan WI. Ketiganya merupakan pengurus Primkop UPN Veteran Jatim di tahun 2015.

Namun, Kejari Tanjung Perak hanya menetapkan ketiga tersangka sebagai tahanan kota dengan pertimbangan kemanusiaan. "Tersangka YAS, SR dan WI berusia di atas 74 tahun dan sakit-sakitan dan membutuhkan perawatan medis," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudibyo, Rabu (17/1/2023).

Kasus ini bermula pada 3 Agustus 2015. Saat itu, Primkop UPN Veteran Jatim mengajukan pinjaman Rp5 miliar kepada salah satu bank di Surabaya Utara. Lalu pada 11 November 2015, pihak koperasi kembali mengajukan pinjaman dengan nominal yang sama. 

Saat itu tersangka YAS menjabat sebagai Ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur. Sedangkan SR sebagai sekretarisnya dan WI bertindak sebagai juru bayar. Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas dua kali pengajuan pinjaman pembiayaan koperasi untuk anggotanya (PKPA) kepada salah satu bank  di Surabaya Utara. Yaitu pada tanggal 3 Agustus dan 11 November 2015, yang kemudian dikucurkan senilai total Rp10 miliar. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut