get app
inews
Aa Text
Read Next : BSN Terus Genjot UMK Raih SNI

Jaga Kualitas, BSN Tetapkan SNI Pelayanan Kesehatan Hewan

Jum'at, 19 Januari 2024 | 16:36 WIB
header img
Warga belanja makanan hewan peliharaan di salah satu Pet Shot di Surabaya. Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki

Sementara untuk praktik dokter hewan mandiri, dimana dalam SNI ini adalah unit pelayanan kesehatan hewan yang dikelola oleh satu dokter hewan yang mempertanggungjawabkan semua tindakannya secara individual, maka dengan adanya SNI ini diharapkan dapat menjamin kualitas, keamanan, kesehatan, keselamatan hewan peliharaan dan dapat dipertanggung jawabkan serta meningkatkan kepercayaan klien pemilik hewan.

Terkait sarana dan prasarana umum Hendro mencontohkan seperti sumber air bersih, sistem drainase, sistem keamanan untuk menjamin kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. 

Untuk sarana dan prasarana layanan teknis seperti peralatan untuk mengendalikan hewan, pemeriksaan secara klinik, pengobatan dan penyimpanan obat.

Syarat umum lainnya yakni menggunakan obat hewan yang terdaftar dalam pelayanan medik veteriner kecuali yang diberikan izin khusus dari instansi yang berwenang, sistem layanan rujukan, penerbitan surat keterangan dokter hewan sesuai kepentingan pasien/hewan dan klien, ruangan untuk menangani pasien harus mudah didisinfeksi dan memenuhi prinsip kesehatan dan keselamatan kerja (K3), serta fasilitas dan perlakuan dalam menangani hewan harus menerapkan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan.

“Tidak hanya itu, layanan kesehatan hewan dalam standar ini juga harus memiliki dokumen legalitas, serta menerapkan keselamatan dan kesehatan umum. Seperti, mengidentifikasi dan mengelola risiko dengan menerapkan prinsip-prinsip dan upaya untuk melindungi pekerja, klien dan pasien dari potensi bahaya langsung dan untuk mengatasi implikasi dari kejadian kecelakaan di tempat pelayanan dan sekitar unit pelayanan untuk menjamin keselamatan umum,” jelas Hendro.

Selain persyaratan umum juga terdapat persyaratan khusus diantaranya lokasi dan bangunan, kebersihan dan kesehatan, fasilitas, peralatan, perlengkapan dan instalasi farmasi unit pelayanan Kesehatan hewan, personel, pelayanan pasien, rujukan, pemeriksaan klinis dan penunjang; serta laporan dan evluasi kinerja pelayanan kesehatan hewan.

Dalam SNI 9184:2023 juga diatur tentang pemeriksaan secara umum, yakni diawali dengan serangkaian pertanyaan tentang riwayat kesehatan hewan diikuti dengan pemeriksaan berdasarkan gejala yang dilaporkan. 

Tenaga medik veteriner melakukan pemeriksaan kondisi pasien dengan melihat tanda atau gejala klinis dan jika diperlukan dilanjutkan dengan pemeriksaan penunjang untuk peneguhan diagnosa lebih lanjut.

Selanjutnya, untuk pemeriksaaan klinik adalah pemeriksaan fisik yang dilakukan dengan mengacu kepada referensi profesional praktik kedokteran hewan. Tenaga medik veteriner harus memperhatikan keamanan dan keselamatan hewan dan tenaga penangan hewan saat dilakukan pemeriksaan.

Untuk pemeriksaan fisik, dilakukan dengan mengacu kepada referensi profesional praktik kedokteran hewan. Tenaga medik veteriner tentunya harus memperhatikan keamanan dan keselamatan hewan dan tenaga penanganan hewan saat dilakukan pemeriksaan.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut