Lebih lanjut, Mahfud pun memberikan penjelasannya bahwa reforma agraria itu ada tiga. Satu, legalisasi, yang kedua redistribusi, lalu yang ketiga pengembalian klaim-klaim hak atas tanah.
“Nah ini yang sekarang belum satupun ada sertifikat untuk redistribusi, yang ada itu baru legalisasi yaitu orang sudah punya lalu diberi sertifikatnya di situ, yang lain belum dapat redistribusi,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Gibran mengungkapkan bahwa program reforma agraria ini akan dikuatkan dan disempurnakan. “Sekarang sudah ada program PTSL sudah berhasil membagikan sekitar 110 juta sertifikat. Dulu sebelum ada program ini hanya bisa menghasilkan dan membagikan 500.000 sertifikat. Bayangkan itu, butuh berapa tahun untuk menyelesaikan masalah.”
“Lalu sekarang juga sudah ada program redistribusi tanah tanah HGU dan lain-lain, disimpan di bank tanah untuk nanti di redistribusi ulang kepada para-para misalnya pengusaha lokal petani lokal dan lain-lain,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto