JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) memberikan dukungan penuh terhadap pernyataan Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan (LBP). Ia menegaskan akan memproses hukum terkait kecelakaan kerja dan kebakaran di Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah pada 24 Desember 2023.
Sebab pada Jum'at 19 Januari 2024, kembali terjadi peristiwa kebakaran, kali ini menimpa smelter di kawasan industri yang sama. "Kalau ada pidana, ya pidanakan saja," tegas LBP dalam rapat kerja terkait kebakaran smelter Morowali.
Penegasan LBP tidak hanya terbatas pada investasi di Morowali, melainkan mencakup semua investasi yang tidak mematuhi aturan perundangan di Indonesia. Peristiwa ledakan pada 24 Desember menyebabkan 20 orang tewas dan puluhan lainnya dirawat. Sementara kejadian 19 Januari melibatkan 2 korban meninggal, dengan kebenaran informasi masih dalam penyelidikan polisi.
Lemtaki, sementara itu, fokus pada perusahaan manufaktur PT. Datong Lightway International Technology di Desa Kareo, Majilan Serang, Banten. Ketua Lemtaki, Edy Susilo, menekankan perlunya pemeriksaan dan penghentian industri smelter Timah tersebut.
"Kami menduga perusahaan tersebut ada yang disembunyikan," ujar Edy Susilo kepada media pada 21 Januari.
Dengan dukungan Lemtaki dan komitmen Menko Marves, harapan akan penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor industri semakin kuat, meningkatkan keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap regulasi.
Menurut Edy, PT. Datong diduga memanipulasi persetujuan warga saat penyusunan amdal, di mana pada masa ujicoba perusahaan pertengahan 2020, hampir semua warga sekitar melakukan protes. Anehnya justru Amdalnya dikeluarkan oleh aparat dinas terkait. Aktivitas perusahaan itu telah menimbulkan dentuman keras setidaknya 3-4 kali dalam sehari, menyemburkan asap hitam pekat ke udara, dan menyebarkan bau menyayat menusuk hidung.
"Masyarakat sekitar pabrik menjadi terganggu aktivitasnya karena dampak operasional dari PT. Datong tersebut. Maka pihak-pihak terkait diminta untuk menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan selama ini," jelas Edy.
Editor : Arif Ardliyanto