get app
inews
Aa Text
Read Next : Optimalkan Bonus Demografi, BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

BPJamsostek Surabaya Karimunjawa Sosialisasi Manfaat Jaminan Sosial Kepada Wirausahawan Muda

Rabu, 24 Januari 2024 | 22:03 WIB
header img
BPJamsostek Surabaya Karimunjawa sosialisasi program dan manfaat kepada komunitas Tangan Di Atas (TDA), di Surabaya, Rabu (24/1/2024). Foto/Istimewa

SURABAYA, iNews.id BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Surabaya Karimunjawa melakukan sosialisasi program dan manfaat kepada komunitas Tangan Di Atas (TDA), yang merupakan komunitas yang beranggotakan para wirausahawan muda dan orang-orang yang berminat di dunia wirausaha pada Rabu (24/01) siang disalah satu hotel di Surabaya.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua TDA Kota Surabaya Ichlasul Amal Rangga Winata, bersama jajaran dan 75 anggota TDA Kota Surabaya, serta Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Achmad Fatahuddin.

Selain sosisalisasi menekankan pentingnya program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi semua tenaga kerja dan juga para pemilik perusahaan. Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan secara simbolis sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kepada salah satu perusahaan anggota dari komunitas TDA yang diterima oleh Ichlasul Amal Rangga Winata.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat menjelaskan bahwa sosialisasi yang terus digencarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Hal itu bertujuan untuk menyampaikan tentang sistem jaminan sosial dan memberikan pemahaman, serta pengetahuan kepada pemberi kerja yang belum mendaftarkan perusahaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus kepada setiap pekerja yang belum terlindung program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui BPJAMSOSTEK, negara hadir memberi kepastian jaminan kepada pekerja dan masyarakat pekerja di seluruh Indonesia dalam hal apabila terjadi resiko sosial,” jelas Sonny.

Sonny menambahkan bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan juga akan dirasakan pemilik atau owner perushaan. Jika terjadi musibah yang menimpa tenaga kerjanya, owner tidak perlu mengeluarkan biaya perawatan maupun santunan karena semua biaya perawatan kecelakaan kerja dan santunan jaminan kematian sudah ditanggungkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Semua sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi musibah kecelakaan kerja, berapapun biayanya akan dicover sampai dengan tenaga kerja dinyatakan sehat kembali. Dan jika peserta mengalami risiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta. Apabila rutin membayar iuran selama 3 tahun maka 2 anak dari tenaga kerja mendapatkan beasiswa dengan total Rp174 juta yang diberikan per tahun,” terang Sonny.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut