SURABAYA, iNews.id – Rangkap jabatan pejabat sementara (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Wahid Wahyudi berbuntut panjang. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jawa Timur melaporkan rangkap jabatan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Wahid diketahui mengemban jabatan-jabatan strategis, ia aktif sebagia Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Komisaris Utama PT Jatim Grha Utama, dan sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur. Tiga rangkap jabatan ini disinyalir melanggar UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
Selain melanggar undang-undang, Wahid diketahui memiliki jabatan strategis. Kepala Dindik Jawa Timur, memiliki kewenangan untuk mengatur sekolah-sekolah di seluruh Jatim, begitu juga dengan guru-guru. Maju atau mundur dunia pendidikan berada ditangan Wahid, karena berkaitan dengan kebijakan secara langsung.
Begitu juga dengan Komisaris Umum PT Jatim Grha Utama, dimana Wahid memiliki tugas untuk mengawasi Direksi dalam menjalankan kegiatan perusahaan serta memberikan nasihat kepada Direksi, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), dan mengawasi dan mengevaluasi kinerja Direksi.
Sementara Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi memiliki tugas untuk membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Provinsi.
“Kami tidak ingin Jawa Timur mengalami kemunduran. Kami ingin Wahid dicopot dari jabatan Sekda,” kata Ketua Umum SEMMI Surabaya, Achmad Donny.
Donny mengatakan, saat ini Jawa Timur memiliki pekerjaan yang tidak mudah, apalagi kondisi pandemi Covid-19 belum memiliki tanda-tanda untuk berakhir. Untuk itu, persoalan rangkap jabatan ini harus segera terselesaikan. Surat aduan ke Kemendagri RI dilayangkan untuk mencari kejelasan posisi rangkap jabatan.
"Seminggu setelah pelaporan ini, kami pastikan akan ada laporan lanjutan ke BKN dan Ombudsman. Disamping itu, kami akan terus menggelar aksi demonstrasi sampai Gubernur mencabut SK Pj. Sekda dan mengangkat Sekda definitif," ujarnya.
Ketua Bidang PTKP Cababang Surabaya, Satria Wahab telah memberikan surat penolakan Pj Sekda Provinsi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditemui oleh Rizki, salah satu Staff Kemendagri, Kamis (3/2/2022). Surat laporan ke Kemendagri bernomor 02/APM_Jatim/I/2022.
"Kami mengirimkan surat pengaduan terkait penolakan Sekda Provinsi Jatim kepada Mendagri, ini adalah bukti keseriusan kami dalam pengawalan isu ini, Kami tidak akan pernah berhenti sampai menemukan keadilan yang paripurna," ucap Satria.
Sebelumnya, Senin (31/1/2022) Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Jawa timur menggelar aksi demonstrasi di jalan. Aksi tersebut tidak mendapatkan tanggapan, akhirnya massa memutuskan untuk membakar ban sebagai bentuk kekecewaan.
Editor : Arif Ardliyanto