MALANG, iNewsSurabaya.id - Bendera PDI Perjuangan dibakar terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang pun melaporkan dugaan pelanggaran pidana pembakaran bendera PDI Perjuangan ke polisi. Pelaporan ini dilakukan ke Satreskrim Polres Malang, pada Kamis siang (1/2/2024), dengan terlapor bernama Hartono, salah satu Ketua RT di Desa Ngajum, Kabupaten Malang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah menyatakan, pihaknya bersama aparat penegak hukum di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melaksanakan kajian bersama. Hasilnya laporan yang dilayangkan oleh PDI Perjuangan ini memenuhi unsur pidana yang ditangani oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Dalam proses klasifikasi kita lakukan kajian dan memang secara bersama pleno - pleno di Gakkumdu kabupaten Malang itu memenuhi unsur-unsur untuk dilakukan penerusan laporan ke Polres Malang," ucap Abdul Allam Amrullah, usai laporan di Mapolres Malang, pada Kamis siang (1/2/2024).
Menurutnya, peristiwa pembakaran bendera PDIP itu memang sempat viral di media sosial dan beberapa pesan berantai, sebab saat Hartono Ketua RT 4 yang diduga membakar bendera PDI Perjuangan, terekam oleh kamera ponsel warga. Kemudian PDI Perjuangan selaku partai yang benderanya dibakar langsung melaporkan peristiwa itu ke Bawaslu.
"Soal bukti memang peristiwa itu kami masih bisa mengamankan bekas sisa bendera yang dibakar itu, berikut tiangnya, dan juga korek api yang kami sita sebagai barang bukti di peristiwa tersebut," tuturnya.
Motif awal kata Abdul Allam, pelaku nekat membakar bendera PDI Perjuangan karena emosi usai ada permasalahan internal dengan masyarakat setempat. Tapi untuk motif lebih lanjut, pihaknya menyerahkan ke Satreskrim Polres Malang untuk proses penyidikan selanjutnya.
"Sementara ini emosinya karena ada dugaan personal, antara masyarakat di situ. Jadi untuk pembuktian soal kepada pembakaran, atau lain-lain nanti akan dilakukan di penyidikan dan di persidangan. Mungkin nanti lebih di dalami ketika diproses penyidikan," jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat membenarkan pihaknya telah menerima laporan adanya pelanggaran pidana dalam Pemilu 2024, yakni pembakaran bendera PDIP. Peristiwa ini disebut Gandha, melanggar aturan di Pasal 491 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Setelah ini kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam koridor penyidikan, ini akan dialami kembali ke terang dari para saksi, bukti-bukti yang didapatkan maupun petunjuk-petunjuk yang lain, yang kemudian nanti akan kami gelarkan," ucap Gandha Syah Hidayat, usai laporan.
Sebelumnya aksi pembakaran bendera PDIP terjadi di Ngajum, Kabupaten Malang, pada Minggu 21 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu seorang ketua RT terekam kamera warga tengah membakar bendera di Jalan Margonoyo RT 4/RW 1, Desa/Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Dari informasi yang dihimpun, diduga motif pembakaran bendera itu diduga karena sang Ketua RT sakit hati dengan PDIP. Ketua RT tersebut diketahui atas nama Hartono. Selain menjadi Ketua RT, Hartono rupanya simpatisan salah satu caleg DPRD Kabupaten Malang.
Pembakaran bendera partai politik merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Pasal 491 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, merobek, atau membakar bendera partai politik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.
Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kita harus saling menghormati dan menghargai perbedaan, termasuk perbedaan pilihan politik.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta