Sementara itu, Kepala BPSDM Jatim Aries Agung Paewai menuturkan, Kementerian PANRB telah mewajibkan ASN yang telah menduduki jabatan untuk mengikuti diklat penjenjangan.
Karena itu, BPSDM Jatim dengan kuota yang terbatas terus memaksimalkan diklat untuk para pejabat yang sudah menduduki jabatan.
"Sebab, jika lebih dari satu tahun menduduki jabatan dan tidak mengikuti pelatihan, maka sejumlah sanksi akan diterima," katanya.
Sanksi yang diatur dalam Permen PAN-RB dan yang akan ditindaklanjuti dengan Peraturan BKN dan LAN tersebut antara lain, penundaan kenaikan pangkat atau penghentian tunjangan jabatan.
"Melalui pelatihan ini kami berharap akan tercipta seorang PNS yang memiliki kompetensi yang memadahi. Baik dari sisi pengetahuan, keterampilan, maupun sikap seorang PNS," ujar Aries.
Editor : Ali Masduki