get app
inews
Aa Read Next : Berapa Gaji Wartawan di Indonesia, Berikut Ulasannya

Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto: Kedepankan Kepentingan Publik

Rabu, 09 Februari 2022 | 14:36 WIB
header img
Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto. (Foto: Pendam V/Brawijaya for iNewsSurabaya.id)

SURABAYA, iNews.id - Dengan lahirnya UU nomor  40 tahun 1999 ini, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto, M.Sc menilai khususnya kalangan pers menganggap sudah mengakomodasi semua kebutuhan pers.

Nantinya diharapkan dapat mendorong terwujudnya pers nasional yang merdeka, berdaulat dan dapat menjalankan profesinya dengan baik.

"Namun tetap menghormati dan tunduk kepada ketentuan hukum yang berlaku," ujar Pangdam.

Mantan Asisten Teritorial (Aster) Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) mengatakan, bahwa salah satu fungsi dan tujuan hukum pers adalah menghindari terjadinya trial by the press (peradilan oleh pers). 

Di era digital ini, dunia maya banyak dimunculkan informasi dan berita palsu atau lebih dikenal dengan istilah “hoax” oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab. 

"Peran yang harus diambil pers apabila menjumpai informasi hoax, lalu bagaimana cara untuk mencegah agar tidak tersebar. Pengguna internet bisa melaporkan hoax tersebut melalui sarana yang tersedia di masing-masing media," jelas Pangdam V/ Brawijaya.

Untuk media sosial Facebook, gunakan fitur report status dan kategorikan informasi hoax sebagai hatespeech/harrasment/rude/threatening, atau kategori lain yang sesuai. Jika ada banyak aduan dari netizen, biasanya Facebook akan menghapus status tersebut.
 
Untuk Google, bisa menggunakan fitur feedback untuk melaporkan situs dari hasil pencarian apabila mengandung informasi palsu. Twitter memiliki fitur Report Tweet untuk melaporkan twit yang negatif, demikian juga dengan Instagram.
 
Kemudian, bagi pengguna internet Anda dapat mengadukan konten negatif ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan melayangkan e-mail ke alamat aduankonten@mail.kominfo.go.id.
 
Masyarakat Indonesia Anti Hoax juga menyediakan laman data.turnbackhoax.id untuk menampung aduan hoax dari netizen. Turn Back Hoax sekaligus berfungsi sebagai database berisi referensi berita hoax. 

Lanjut Mayjen TNI Nurchahyanto, bahwa ada tiga kriteria yang harus dimiliki media massa atau pers, sehingga dapat dikatakan pers sehat. 

Yang pertama, harus merdeka atau bebas dari intervensi. Kedua, pers sehat haruslah profesional dengan menganut unsur-unsur integritas, pengetahuan yang luas dan nilai-nilai kode etik yang ditaati. 

Dan ketiga,  media massa harus komitmen terhadap sifat alamiah dimana pers merupakan institusi sosial dan kedepankan kepentingan publik.

"Pers yang bertanggung jawab yakni pers diminta untuk menyiarkan seluas-luasnya suatu informasi yang diperolehnya, namun pada saat yang sama ia juga diminta bertanggung jawab atas akibat penyiarannya tersebut," tuturnya.

Seperti yang kita ketahui, Indonesia masih mengalami krisis pendidikan nasional berkepanjangan. Apalagi masa sekarang yang masih dalam keadaan pandemi Covid-19, di mana peserta didik lebih banyak belajar melalui media online.

Berdasarkan UU nomor 40 pasal 3 ayat 1 tersebut, pers sangat berperan penting dalam dunia pendidikan. Pers harus mampu menyajikan informasi yang dapat meningkatkan kecerdasan bangsa, bukan menyajikan informasi yang malah merusak pola pikir bangsa. 

Pers dapat menyuguhkan pendidikan langsung maupun tidak langsung dalam bentuk dokumenter, wawancara, cerita, artikel, maupun program lainnya yang bersifat mendidik. Pers sebagai media pendidikan harus memberikan informasi yang benar sesuai ilmu pengetahuan.

Pers memberikan pengetahuan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan pendidikan dan masyarakat yang akan membuat kehidupan bangsa bisa lebih maju. Namun pesan itu harus memiliki unsur-unsur tertentu agar dapat diterima oleh masyarakat. Unsur-unsur tersebut di antaranya yang pertama, baru (faktor waktu). 

Hal ini yang membedakan media massa dengan media sosial lainnya, misalnya forum ilmiah, rapat politik atau ceramah agama. Pesan atau informasi dalam media massa merupakan pesan yang baru. 

Kedua, Menarik. Media massa akan membuat pesan atau informasi yang dianggap menarik oleh masyarakat. "Ketiga, Penting. Misalnya, masalah kebijakan politik yang berdampak luas kepada masyarakat, bencana alam, dan lain sebagainya," tambah pati kelahiran Malang ini.

"Kami mengapresiasi kepada seluruh insan pers yang di tengah pandemi tetap berkomitmen untuk berada di garis terdepan untuk menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah terus membuka diri terhadap masukan dari insan pers," ungkapnya. 

"Mari bersama-sama membangun harapan, menyuarakan optimisme, dan kita ingin berhasil melakukan penanganan krisis kesehatan dan krisis ekonomi, juga meraih banyak lompatan kemajuan," pungkas Mayjen TNI Nurchahyanto.

(Penulis: Kapten Chb Shodik - Pendam V/Brawijaya)

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut