SURABAYA, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Karimunjawa menggelar Meet Up Perusahaan Platinum Serta Penyerahan Kartu Peserta Perlindungan Pekerja Rentan Bank Jatim 12.000 UMKM di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/2/2024). Kegiatan yang mengusung tema “Innovate, Loyalty, Growing Together To Be Stonger” ini diikuti sebanyak 21 perusahaan platinum yang merupakan mitra dari BPJamsostek Surabaya Karimunjawa.
Meet Up Perusahaan Platinum tersebut merupakan komitmen BPJamsostek Surabaya Karimunjawa dalam membangun sinergi kolaborasi dengan perusahaan platinum guna kesejahteraan para pekerja.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi dan wadah untuk berbagi update informasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan dengan para Pimpinan/Direksi/Branch Office Manager atau perwakilan perusahaan platinum mitra kerja sama.
“Bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempererat ikatan emosional dan loyalitas antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemberi kerja/badan usaha Platinum di wilayah kerja Surabaya Karimunjawa. Selain juga untuk memberikan pemahaman lebih lanjut tentang program-program manfaat yang diberikan dan disinergikan lebih lanjuta oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Pada tahun ini, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa ingin memastikan bahwa setiap perusahaan skala besar yang beroperasi di wilayah binaan cabang Surabaya Karimunjawa dapat lebih rutin membayar iuran di bulan berjalan.
Dalam kegiatan tersebut juga disosialisasikan terkait program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda), Cek Saldo melalui JMO, Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Program Perlindungan Pekerja Rentan kepada para perusahaan platinum yang hadir pada kegiatan ini.
Sonny panggilan akrab Adventus Edison Souhuwat mengatakan, program SERTAKAN ini adalah kepedulian dan tanggungjawab sosial perusahaan untuk bergotong-royong mengikutsertakan para pekerja rentan yang ada disekitar perusahaan seperti usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), siswa magang dan training, ojek langganan, pembantu rumah tangga, dan pekerja informal lainnya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan mendorong pihak perusahaan untuk berpartisipasi dalam program perlindungan pekerja rentan baik melalui korporasi maupun individu karyawan perusahaan, serta sosialisasi terkait program SERTAKAN yang bisa diakses melalui Jamsostek Mobile (JMO)," ucap Sonny.
BPJamsostek seperti yang diamanatkan Undang-Undang 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang 24 Tahun 2011 akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya, sehingga para pekerja tetap kerja keras bebas cemas.
"Seluruh insan BPJamsostek siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik, karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah Indonesia, dengan memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tingkat kemiskinan akan termitigasi dan tentunya akan terus berkurang," imbuhnya.
Selain itu dilakukan juga penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJamsostek Program Perlindungan Pekerja Rentan Bank Jatim kepada 12.000 UMKM oleh Koerniawan Prijambodo SEVP Korporasi,Sindikasi dan Kelembagaan Bank Jatim.
"Semakin banyak perusahaan yang berpartisipasi mendukung perlindungan pekerja rentan dan program SERTAKAN pada jaminan sosial ketenagakerjaan, maka perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud. Karena sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi porang lain," pungkas Sonny.
Editor : Ali Masduki