get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Ternyata Ini Motif Gus Samsudin Bikin Konten Tukar Pasangan, Banyak Orang yang Belum Tahu

Jum'at, 01 Maret 2024 | 20:26 WIB
header img
Gus Samsudin saat berada di Polda Jawa Timur. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Samsudin Jadab alias Gus Samsudin resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus konten tukar pasangan oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Adapun motif pembuatan konten tersebut adalah untuk meningkatkan pengikut atau subscriber di Youtube Raka Official.

Hal itu disampaikan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon di Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024). Paranormal asal Blitar itu membuat konten tukar pasangan pada pertengahan Februari 2024 dengan durasi sekitar 30 menit. "Tersangka ini mendapatkan subcribe banyak," katanya.

Dia menambahkan, Gus Samsudin merupakan dalang atau aktor utama pembuatan skrenario video konten ‘tukar pasangan’ di chanel Youtube Raka Official. Saat ini, Polda Jatim masih mendalami peran dua orang lain yang disebut membantu Samsudin dalam memproduksi video aliran sesat tukar pasangan ini. "Calon tersangka lain ada tapi kita masih terus mendalami perannya sejauh mana,” katanya.

Dalam kasus ini, Gus Samsudin terkena pasal  28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia menyebut pasal tersebut terkait informasi yang meresahkan di masyarakat. Akibat perbuatannya dia terancam 5 tahun penjara. “Dikhawatirkan dia masuknya unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,”pungkasnya.

Diketahui konten video buatan Gus Samsudin menampilkan sejumlah orang yang mengaku sebagai pemuka agama tertentu sedang memberikan penjelasan ke jemaahnya. Video itu diketahui diunggah  pada Sabtu (24/2/2024) lalu.

Dalam rekaman video itu, tampak beberapa pria yang mengenakan pakaian hijau dan berpenutup kepala. Dia mengatakan membebaskan anggota kelompoknya bertukar pasangan dan melakukan hubungan dengan orang lain meski bukan pasangan suami-istri. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut