get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Peringatan Keras! PPDB 2024 Dimulai, Sekolah Dilarang Tambah Rombel, Patuhi Batasannya

Rabu, 06 Maret 2024 | 20:15 WIB
header img
PPDB 2024 Dimulai, Sekolah Dilarang Tambah Rombel. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sosialisasi PPDB Tahap 2 dihadiri oleh 144 Kepala Seksi Cabang Dinas, Kepala Sekolah SMAN dan SMKN, serta 145 operator dari berbagai daerah. Mereka berasal dari Kota Malang, Kota Batu, hingga Kabupaten Malang, Jombang, Bangkalan, Lumajang, dan Sampang. 

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, memberikan peringatan keras. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada penambahan rombongan belajar yang sudah ditetapkan dalam data pokok peserta didik pada pelaksanaan PPDB tahun 2024. 

"Sekolah tidak boleh menambah rombel tanpa izin dari kepala Dinas Pendidikan," tegasnya.

Selain itu, Aries Agung Paewai juga menyoroti tentang keputusan sepihak terkait kekosongan siswa yang tidak mendaftar ulang, yang bisa merugikan sekolah swasta. 

"Tidak ada pengisian untuk bangku kosong. Jangan menarik siswa yang sudah mendaftar di sekolah swasta karena mereka juga membutuhkan siswa," tandasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan perlunya sosialisasi masif terkait perubahan kebijakan dalam PPDB tahun ini agar pelaksanaannya bisa berjalan lancar.

Pj Wali Kota Batu ini menambahkan pelaksanaan PPDB harus berpihak kepada masyarakat. Sebab, tujuan utama PPDB, agar pendidikan di Jawa Timur merata, serta lebih baik. Meski setiap tahunnya ada dinamika baik yang berkesan kurang baik maupun kesan  baik di masyarakat.

“Setiap tahun PPDB akan menjadi momok bagi kita semua, tapi saya yakin karena kita adalah bagian dari aparatur pemerintah yang diberikan tugas dan amanah untuk melaksanakan PPDB, kita harus melaksanakan tugas ini meskipun berat,” terangnya.

Lebih lanjut,  segala dinamika yang dihadapi dalam PPDB  merupakan proses yang tidak bisa dihindari. Ia menilai selama masih ada kepentingan-kepentingan diluar petunjuk teknis yang telah dibuat, pasti akan ada persoalan yang dihadapi dalam PPDB.

“Pada sosialisasi tahap pertama juga telah saya sampaikan bahwa semua pelaksanaan PPDB telah diatur dalam Permendikbud No. 1 Tahun 2021 bahkan hingga secara teknis kita juga telah dibantu oleh tim yang telah memahami betul bagaimana pelaksanaan PPDB ini,”ungkapnya. 

Karena itu,  ia berpesan operator satuan pendidikan merupakan garda terdepan penentu kesuksesan PPDB. Maka ada 3 hal harus dipegang, yaitu jaga integritas dalam melaksanakan tugas, lakukan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan serta operator bukan sebagai pengambil keputusan. 

"Jika ada permasalahan wajib melaporkan ke atasan atau koordinasi dengan penentu kebijakan diatasnya," pungkas dia.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut