JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Seorang dukun paruh baya, Supriyanto (49), warga Desa Badang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah babak belur dihakimi massa. Ia kedapatan mencuri celana dalam wanita di Dusun Tugu, Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Jombang Jawa Timur.
Beruntung, nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh polisi dari amukan warga yang terjadi setelah pemilik rumah menjerit maling melihat aksi Supriyanto mencuri celana dalam milik tetangganya.
Pelaku yang dalam kondisi bonyok akibat dihajar warga, kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan sebelum dibawa ke Polsek Ngoro.
Kapolsek Ngoro, AKP Subandriyo, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti selembar celana dalam wanita yang dicurinya. Namun, motif di balik tindakan pencurian tersebut masih menjadi misteri yang sedang diselidiki oleh pihak berwenang.
"Penyidik saat ini masih mendalami motif pelaku melakukan pencurian tersebut. Kalau pengakuan awal bilangnya tiba-tiba ada keinginan untuk mengambil celana dalam tersebut," ujar Subandriyo.
Insiden ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal yang mungkin terjadi di sekitar lingkungan mereka.
Subandriyo menceritakan, pelaku mengaku sebelum kejadian sedang mencari ikan dan belut dengan cara di setrum. Saat hujan lebat dirinya mencari tempat berteduh di pos kamling dekat rumah warga.
Karena hujan semakin deras, akhirnya pria paruh baya tersebut berteduh di teras rumah salah satu warga bernama Suliyadi.
"Nah pada saat berteduh pelaku melihat celana dalam yang berada di jemuran dan pelaku langsung mengambilnya," kata Subandriyo.
Sialnya, saat itu pemilik rumah dari balik kaca melihat aksi pelaku mencuri celana dalam milik tetangganya Jamilah. Pemilik rumah langsung teriak maling sehingga warga berdatangan menangkap pelaku. Warga yang sudah emosi langsung menghakimi pelaku.
Subandriyo mengungkapkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif guna mengetahui motif pencurian celana dalam wanita tersebut. Pelaku terancam hukuman 3 bulan penjara.
"Penyidik saat ini masih mendalami motif pelaku melakukan pencurian tersebut. Kalau pengakuan awal bilangnya tiba-tiba ada keinginan untuk mengambil celana dalam tersebut," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto