get app
inews
Aa Text
Read Next : Kolaborasi Internasional, Lazisnu Surabaya dan Lazisnu Jepang Sembelih 6 Domba untuk Umat

Hati-Hati Polemik SK Penarikan Zakat, PBNU Tegaskan LAZISNU Cabang yang Berhak Keluarkan Izin

Senin, 11 Maret 2024 | 13:34 WIB
header img
Polemik SK Penarikan Zakat muncul, PBNU Tegaskan LAZISNU Cabang yang Berhak Keluarkan Izin. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Memasuki bulan Ramadan, MWC LAZISNU di Kota Surabaya ramai-ramai mengeluarkan SK Amil untuk pengumpulan amal, zakat, sedekah dan membagikannya. Kondisi tersebut mulai terdengar oleh PBNU, secara langsung PBNU memutuskan untuk menertibkan pembuatan-pembuatan SK oleh MWC. 

Apa yang dilakukan MWC dinilai tidak sesuai dengan aturan-aturan yang dikeluarkan PBNU. Secara regulasi, PBNU memegang surat untuk melakukan penarikan amal, zakat, dan sedekah. PBNU menyerahkan pengurusan amal, zakat dan sedekah kepada lembaga LAZISNU. 

LAZISNU pusat memberikan delegasi pada  LAZISNU wilayah (PWNU) dan LAZISNU cabang atau PCNU. LAZISNU Cabang atau PCNU merupakan lembaga terakhir yang berhak mengeluarkan SK Amil. Sebab LAZISNU cabang yang akan melaporkan semua kegiatan penyaluran amal, zakat dan sedekah. 

"Pembuatan SK bisa terbagi menjadi dua. Pertama kepanitiaan internal yang membolehkan MWC membuat SK, namun untuk SK yang menarik zakat dan sedekah di publik atau secara umum, LAZISNU PCNU atau cabang yang berhak mengeluarkannya," kata Moesafa, S.Fil.I., Sekertaris LAZISNU PBNU

Jika ada SK yang dikeluarkan selain dari LAZISNU cabang, masyarakat perlu berhati-hati. Sebab mereka tidak berhak untuk mengeluarkan SK. "Kita memberikan kewenangan pada LAZISNU kabupaten/kota yang ada di cabang," tegasnya. 

Wakil Ketua LAZISNU PBNU, Drs. Qohari Cholil menyatakan, jika melihat aturan yang baru, LAZISNU PCNU yang berhak mengeluarkan SK. Ia berharap, kegiatan perzakatan bisa terakomudir dengan baik sehingga bisa ter update dan dipertanggung jawabkan. 

"Yang mempertanggung jawabkan itu LAZISNU PCNU. Makanya yang berhak mengeluarkan SK adalah LAZISNU PCNU," tuturnya. 

Kenapa mesti cabang yang meng-SK-kan, Qohari menegaskan, karena sesuai aturan yang ada, titik sentralisasi pengelolaan zis ada di cabang atau kabupaten atau kota, jadi biar terkontrol dan terkendali. "Kita mudah untuk mengontrolnya," terang Qohari.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut