SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam Kota Surabaya (FKPAI), bersama Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) PCNU Surabaya dan Lazisnu MWC NU Bubutan, menggelar Kajian Ilmiah tentang Status Panitia Zakat di Masjid Nurul Fattah, Jl. Demak Surabaya, pada 25 Februari 2024.
HM. Yahya, Kepala Seksi Penais Zawa Kemenag Kota Surabaya, menyoroti pentingnya Surat Keputusan (SK) Amil Zakat dalam konteks pengelolaan zakat sesuai dengan UU No 23 Tahun 2011. Menurutnya, sebagai panitia zakat, memiliki SK Amil Zakat yang dikeluarkan oleh lembaga yang diakui pemerintah adalah suatu keharusan. Tanpa SK tersebut, panitia hanya berperan sebagai wakil dari Muzaki dan tidak berhak menerima zakat sebagai Amil.
"Untuk memastikan status sebagai Amil zakat, panitia harus memperoleh SK Amil dari lembaga yang diakui pemerintah, seperti Lazisnu jika NU, atau Lazismu jika Muhammadiyah, atau BAZNAS jika masjid tersebut tidak berafiliasi dengan NU atau Muhammadiyah," jelasnya.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh KH Nur Hasyim S Anam, Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, yang menegaskan bahwa SK Amil Zakat hanya dapat dikeluarkan oleh lembaga yang diakui pemerintah, seperti Lazisnu, Lazismu, atau BAZNAS. Bagi masjid, musholla, atau MWC, SK harus diperoleh dari Lazisnu PCNU atau lembaga di bawahnya yang telah mendapatkan SK dari Pusat.
"Dalam menjadi Amil Syari, status Panitia Zakat harus didukung dengan SK dari lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama. Untuk masjid atau musholla, SK Amil Zakat harus diperoleh dari LAZ di bawahnya yang memiliki SK Amil dari Pusat, seperti yang dapat diminta dari Lazisnu PCNU," paparnya.
Editor : Arif Ardliyanto