SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Satgas Mafia Tanah Jawa Timur (Jatim) berhasil menggulung jaringan mafia tanah dengan menangkap lima tersangka di Banyuwangi dan Pamekasan. Dalam operasi ini, Polres Banyuwangi menetapkan dua tersangka, sementara Polres Pamekasan menetapkan tiga tersangka.
Di Banyuwangi, dua tersangka berinisial P (54) dan PDR (34) ditangkap karena terlibat dalam pembuatan blangko pengajuan pemisahan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang ilegal. Sementara di Pamekasan, tiga tersangka, antara lain B (57), MS (53), dan S (51), ditangkap atas perannya dalam perantaraan dan penjualan tanah secara tidak sah.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tanah yang merugikan masyarakat. Dalam beberapa operasi tahun ini, Polda Jatim berhasil mengungkap beberapa kasus mafia tanah, menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah ini.
"Karena memang itu merugikan masyarakat terlebih yang memiliki tanah aslinya," katanya saat menerima kunjunga dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Mapolda Jatim, Sabtu (16/3/2024).
Jenderal bintang dua ini menjelaskan, tahun 2024 ini, dari target operasi sebanyak 7 perkara, Polda Jatin melalui Polres sudah mengungkap dua perkara kasus mafia tanah.
“Sedangkan untuk tahun lalu, dari target 4 perkara kami berhasil mengingkap 3 pelaku mafia tanah," terangnya.
Editor : Arif Ardliyanto