SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) kembali menggelar aksi nyata dengan mengadakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Produk Hukum dari Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Jombang.
Kegiatan ini tidak hanya sebatas pembahasan hukum, tetapi juga sebagai dorongan kuat untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Nasiroedin, berbagai pihak termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesra serta perwakilan dari instansi terkait turut hadir. Haris menekankan bahwa fokus utama rapat ini adalah pembahasan dua rancangan peraturan bupati yang memiliki dampak signifikan bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di kedua kabupaten tersebut.
"Fokus utama rapat ini adalah pembahasan terhadap dua rancangan peraturan bupati," ujar Haris.
Keduanya yakni Rancangan Peraturan Bupati Tulungagung tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotik. Serta Rancangan Peraturan Bupati Jombang tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Mojowarno Tahun 2024-2044.
"Urgensi dari pembentukan kedua rancangan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika," jelas Haris.
Tidak itu saja, urgensi lainnya adalah untuk melaksanakan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Rapat harmonisasi berlangsung dengan kondusif, di mana tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim memberikan tanggapan dan masukan terhadap titik-titik permasalahan yang harus didiskusikan dengan pihak pemrakarsa.
Kantor Wilayah berperan sebagai pembina hukum dan koordinator harmonisasi serta sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah, sesuai dengan amanat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara harmonisasi dan diharapkan keputusan serta kesepakatan yang dihasilkan dari rapat ini dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Jombang.
Editor : Arif Ardliyanto