SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sebanyak enam orang pemohon kewarganegaraan Indonesia menjalani wawancara di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur. Proses ini menjadi salah satu syarat krusial sebelum warga asing tersebut dapat resmi menjadi warga negara Indonesia.
Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono, menjelaskan bahwa dari keenam pemohon, empat di antaranya adalah warga asing, satu anak berkewarganegaraan ganda, dan satu lagi mengajukan penegasan sebagai WNI.
"Proses ini bertujuan memastikan para pemohon memiliki komitmen dan memenuhi syarat untuk menjadi WNI yang baik," ujarnya.
Para pemohon berasal dari berbagai negara, termasuk India, China, Pakistan, dan Jepang. Mereka menjalani pemeriksaan substantif sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 dan Pasal 3A Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022. Pemeriksaan ini tidak hanya bersifat administratif tetapi juga mencakup komitmen calon WNI untuk berkontribusi positif bagi Indonesia.
Dulyono menekankan pentingnya pemeriksaan substantif dalam proses pewarganegaraan ini. "Negara memastikan bahwa komitmen calon WNI tidak main-main. Hasil pemeriksaan ini akan dituangkan dalam Berita Acara dan dikirimkan ke Menteri Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU untuk dipertimbangkan apakah permohonan diterima atau ditolak," tambahnya.
Acara ini juga dihadiri oleh pejabat Kanwil Kemenkumham Jatim, Tim Evaluasi Terpadu, serta keluarga para pemohon. Pemeriksaan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyaring warga negara baru yang siap berintegrasi dan berkontribusi positif bagi Indonesia.
Editor : Arif Ardliyanto