JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) semakin memantapkan langkahnya untuk menjalankan amanat baru sesuai dengan UU No 4 Tahun 2023. Untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan berlakukan 12 Januari 2028, LPS berada dalam proses penyusunan peraturan yang komprehensif untuk memastikan kesiapan pelaksanaan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan komitmen LPS dalam mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan untuk menyusun regulasi yang tepat guna. "Ketika pelaksanaan PPP dimulai, kita sudah siap." katanya.
LPS telah mengambil langkah proaktif dengan menyusun draft peraturan pelaksanaan yang mencakup berbagai aspek penting seperti iuran kepesertaan, penjaminan untuk lini usaha tertentu, dan prosedur likuidasi perusahaan asuransi. Deadline penyusunan peraturan pelaksanaan ini, sesuai dengan UU P2SK, adalah 2 Januari 2025.
Purbaya menambahkan bahwa LPS secara aktif berdiskusi dengan OJK, perusahaan asuransi, dan pakar asuransi lainnya untuk mendapatkan masukan yang berharga dalam menyusun regulasi yang efektif.
Selain itu, pada tahun 2024, LPS, bersama dengan Kemenkeu dan OJK, sedang fokus pada penyusunan peraturan teknis pelaksanaan dan memperkuat sumber daya manusia serta kompetensi untuk mendukung pelaksanaan PPP. Ini termasuk pelatihan karyawan dalam bidang perasuransian untuk memastikan kelancaran program ini.
LPS juga telah melakukan perubahan organisasi diantaranya dengan menambahkan posisi satu orang Dewan Komisioner yang membidangi PPP dan mengisi SDM untuk organisasi terkait PPP, yaitu dengan penunjukan satu orang Direktur Eksekutif dan beberapa pejabat dan staf untuk mengkoordinasikan persiapan pelaksanaan PPP di internal LPS dan juga dengan pihak di luar LPS.
Lebih lanjut, belum lama ini, atau pada Oktober 2023 LPS juga telah resmi menjadi anggota penuh International Forum of Insurance Guarantee Scheme (IFIGS), sebuah organisasi internasional yang beranggotakan 25 penjamin asuransi dari 22 negara. Dengan menjadi anggota IFIGS, LPS dapat lebih mudah untuk memperoleh informasi dan mendapat sharing pengalaman dari pelaksanaan penjaminan asuransi di negara-negara lain yang menjadi anggota IFIGS.
“Dalam rangka menyiapkan Program Penjaminan Polis ini, LPS juga telah bekerjasama dengan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) antara lain dengan penugasan pegawai LPS di KDIC dan sebaliknya terdapat 1 pegawai KDIC yang ditugaskan di LPS secara full time sejak akhir tahun 2023, selain itu LPS juga akan berkolaborasi dengan PIDM atau lembaga penjamin simpanan Malaysia dan rencananya akan melakukan pertukaran pegawai juga,” tutup Purbaya.
Editor : Arif Ardliyanto