get app
inews
Aa Read Next : Strategi Baru Kemenkumham Jatim untuk Perlindungan Hak Anak dan Pengampuan, Ini yang Dilakukan

Ribuan Narapidana Muslim di Jatim Berpotensi Dapat Remisi Spesial Idul Fitri 2024

Minggu, 31 Maret 2024 | 13:23 WIB
header img
Ilustrasi-Ribuan Narapidana Muslim di Jatim diusulkan Dapat Remisi Spesial Idul Fitri 2024. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sebanyak 16.608 narapidana muslim di Jawa Timur bakal memperoleh remisi istimewa sebagai bagian dari perayaan Idul Fitri 2024. Ini merupakan penghargaan atas perubahan positif dan kesetiaan mereka selama masa pidana, dengan harapan mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan, pengusulan remisi ini juga bertujuan untuk mendorong partisipasi dalam program pembinaan di lapas, sambil meredakan tekanan kelebihan kapasitas penjara.

Dari total 27.099 warga binaan, mayoritas diusulkan untuk remisi, dengan sebagian besar adalah narapidana kasus narkotika. Namun, keputusan akhir masih menunggu persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan.

"Pengusulan remisi khusus Idul Fitri juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono pada Minggu (31/3).

Diharapkan, lanjut Heni, dengan pengusulan remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk mengikuti program pembinaan di lapas. Juga
mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik.

"Selain itu, juga diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang mengalami overkapasitas hunian," terang Heni.

Mengingat, jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini sekitar 78% dari jumlah keseluruhan warga binaan yang berstatus sebagai narapidana.

"Saat ini ada 27.099 warga binaan kami, 21.243 berstatus sebagai narapidana dan sisanya masih sebagai tahanan," urai Heni.

Warga binaan yang diusulkan mayoritas masih harus menjalani sisa masa pidananya. Jika nanti disetujui olh Ditjen Pemasyarakatan, diperkirakan ada sekitar 184 warga binaan yang bisa langsung bebas.

"Warga binaan yang kami usulkan mayoritas merupakan pelaku tindak pidana khusus dengan 8.622 orang, terutama kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," terang Heni.

Jika dirinci, warga binaan kasus narkotika memang mendominasi usulan remisi dengan 8.405 orang. Disusul dengan warga binaan kasus korupsi sebanyak 190 orang. Juga ada 16 orang warga binaan kasus illegal logging dan empat warga binaan kasus terorisme.

"Sedangkan untuk Anak, ada 66 Anak yang diusulkan mendapatkan remisi," jelas Heni.

Usulan ini belum bisa dijadikan acuan jumlah warga binaan yang akan mendapat remisi khusus Idul Fitri. Karena semua keputusan dan hasil final tergantung dari Ditjen Pemasyarakatan.

"Hasil finalnya masih harus menunggu surat keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan," tutup Heni.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut