Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : SMK Teknik PAL Surabaya Resmikan Teaching Factory, Wujud Nyata Kurikulum Merdeka Berbasis Industri
Advertisement . Scroll to see content

Kontroversi Pramuka, Wajib atau Tidak di Sekolah?

Selasa, 02 April 2024 | 03:58 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Kontroversi Pramuka, Wajib atau Tidak di Sekolah?
Ilustrasi-Pramuka yang bisa mencetak karakter anak-anak lebih baik. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

"UU 12/2010 menyatakan bahwa 
gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan non politis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut