get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejar Target, Kanwil Kemenkumham Jatim Tingkatkan Performa dan Pengelolaan Anggaran di Akhir Tahun 2

Perkuat Sinergitas, Rupbasan Surabaya Dan DJKI Kembalikan Barang Bukti Tindak Pidana Desain Industri

Kamis, 04 April 2024 | 15:32 WIB
header img
Rupbasan Surabaya Dan DJKI Kembalikan Barang Bukti Tindak Pidana Desain Industri . Foto iNewsSurabaya/humas kemenkumham Jatim

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Sebanyak 1668 Krat Gelas yang menjadi barang bukti dan disimpan di Rupbasan Kelas I Surabaya secara resmi telah diserahkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kepada PT. Karya Indah Multikreasindo. 

Pengembalian barang bukti tindak pidana desain industri titipan DJKI tersebut dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Heny Yuwono, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo, Kadiv Pemasyarakatan Asep Sutandar serta tim Penyidik DJKI serta stakeholder terkait. 

Dalam sambutannya Anom menyampaikan bahwa kasus tindak pidana desain industri tersebut telah sampai pada keputusan hukum dari pengadilan niaga dan berakhir dengan pedamaian diantara para pihak. 

“Barang bukti ini kita kembalikan dalam kondisi baik, utuh dan tidak rusak,” tandasnya. Karenanya Anom mengapresiasi kepada Rupbasan Surabaya yang telah bekerja dengan maksimal untuk menyimpan dan mengelola barang-barang tersebut. 

Dia juga menyampaikan bahwa kegiatan seremonial tersebut merupakan kali pertama dilakukan oleh Rupbasan. “Ini dapat dijadikan teladan bagi Rupbasan di seluruh Indonesia,” jelasnya.  

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut