get app
inews
Aa Read Next : Dosen Unair Edukasi Catatan Keuangan dan Sertifikasi Halal kepada Pelaku UMKM di Kediri

Tumbuh Melesat, PT Berkat Cipta Logistik Resmi Kantongi Sertifikat Halal Logistik

Jum'at, 05 April 2024 | 19:09 WIB
header img
Sertifikat Halal Logistik diserahkan langsung oleh H Muhammad Yahya, Perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya kepada Direktur PT Berkat Cipta Logistik, Agus Iwanto di Kantor BC Logistik, Jalan Ikan Dorang, Surabaya, Jumat (5/4/2024). Foto/Ali

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - PT Berkat Cipta Logistik (BC Logistik) resmi mengantongi Sertifikat Halal Logistik dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sertifikat Halal Logistik diserahkan langsung oleh H Muhammad Yahya, Perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya kepada Direktur PT Berkat Cipta Logistik, Agus Iwanto di Kantor BC Logistik, Jalan Ikan Dorang, Surabaya, Jumat (5/4/2024). 

Dalam kesempatan ini, juga disematkan stiker logo halal pada armada pengiriman milik PT BC Logistik.

Muhammad Yahya mengatakan bahwa sertifikat ini diperlukan dalam mendukung program pemerintah sesuai dengan UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Pada pasal 1 disebutkan bahwa jaminan halal tidak hanya mencakup barang. Tetapi juga terhadap layanan jasanya, yaitu terkait dengan penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian barang dan/atau jasa. 

H Muhammad Yahya mengungkapkan pentingnya Sertifikat Halal Logistik. Dalam dua tahun terakhir, layanan sertifikat halal di Kemenag Kota Surabaya sendiri tercatat cukup tinggi.

"Sertifikasi halal diperlukan demi menjamin konsumen. Indonesia ingin menjadi bagian yang sertifikasi halalnya diakui oleh dunia.

Barang-barang dari luar maupun dalam negeri harus bersertifikat halal selama proses distribusi logistik agar tidak terkontaminasi," kata Muhammad Yahya.

Ketua Penyelenggara Zakat, Wakaf dan Produk Halal Kemenag Surabaya ini tak lupa mengapresiasi upaya PT Berkat Cipta Logistik karena telah melakukan sertifikasi halal. 

Sertifikasi halal logistik bagi usaha jasa transportasi ini termasuk dalam kategori sertifikat reguler yang didaftarkan secara online melalui website resmi BPJH.

"Setelah daftar online, perusahaan akan memilih pendamping penyelia halal baru diawasi ke sini. Jadi prosesnya langsung ke BPJH Pusat ditangani Kementerian Agama sampai tingkat KUA," tandasnya.

Ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan logistik dalam memperoleh sertifikat halal ini antara lain harus memiliki izin perusahaan dan dokumentasi kelengkapan yang dibutuhkan. Baru kemudian didaftarkan lewat aplikasi tersebut.

"Termasuk salah satunya harus ada pengawas atau penyelia halalnya," kata H Muhammad Yahya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut