JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mengambil langkah besar untuk membayar klaim dan melaksanakan likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar, Provinsi Bali. Langkah ini diambil setelah izin PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai tanggal 4 April 2024.
Proses pembayaran klaim nasabah dan likuidasi bank akan dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan untuk memastikan setiap klaim dibayar dengan benar. Proses ini dijadwalkan akan selesai dalam 90 hari kerja atau sebelum tanggal 26 Agustus 2024.
Nasabah dapat memantau status simpanan mereka melalui kantor PT BPR Bali Artha Anugrah atau website resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim. Bagi debitur bank, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman masih dapat dilakukan di kantor PT BPR Bali Artha Anugrah dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto menekankan pentingnya agar nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk menghambat proses pembayaran klaim dan likuidasi.
"Nasabah diminta untuk tidak percaya pada pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan tertentu," katanya.
Lebih lanjut, Dimas mengingatkan bahwa masih banyak BPR/BPRS dan bank umum lainnya yang tetap beroperasi. Jika simpanan nasabah dibayarkan oleh LPS, mereka dapat memindahkan simpanannya ke bank lain yang dapat dijangkau. Simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
Nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS agar simpanannya dijamin, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Editor : Arif Ardliyanto