SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berinovasi untuk memberikan ketenangan kepada nasabah perbankan di Indonesia. Terbaru, LPS memperkenalkan dua terobosan utama, dengan fokus pada percepatan proses pembayaran klaim simpanan nasabah yang terkena dampak pencabutan izin usaha bank.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, mengumumkan pada Acara Temu Media di Surabaya, Senin (13/5/2024), bahwa LPS kini mampu memproses pembayaran klaim hanya dalam waktu 5 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Langkah cepat ini diambil untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat, khususnya nasabah BPR yang dilikuidasi," ujar Didik.
Data LPS menunjukkan tren positif dalam percepatan proses pembayaran klaim dari tahun ke tahun. Jika pada tahun 2021 proses tersebut memakan waktu antara 9 hingga 14 hari kerja, kini pada tahun 2024 hanya membutuhkan 5 hari kerja saja.
Didik juga menyoroti pentingnya percepatan ini bagi nasabah yang sering kali menghadapi kesulitan keuangan ketika bank mereka ditutup. "Di lapangan, kami sering menemui nasabah yang uangnya tertahan cukup lama di BPR yang mengalami kesulitan. Padahal mereka memiliki banyak kebutuhan mendesak, seperti membayar uang sekolah atau membeli bibit dan pupuk bagi petani. Kami menyadari hal ini dan berupaya semaksimal mungkin untuk mempercepat proses pembayaran klaim," tambahnya.
Dengan inovasi terbaru ini, LPS tidak hanya meningkatkan efisiensi internal, tetapi juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada nasabah dan menjamin kestabilan sistem perbankan nasional.
Editor : Arif Ardliyanto