SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuat kebijakan kontroversi di masyarakat. Salah satunya menerbitkan surat pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat kecamatan dan meminta pembentukan Sub UPZ di tingkat RW se-Surabaya.
Kebijakan ini langsung menimbulkan reaksi keras dari PCNU Surabaya. Dengan tegas, PCNU mengeluarkan sikap penolakan tentang surat pembentukan Sub Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat RW, yang dirasa bakal memunculkan gejolak di masyarakat.
Surat yang menimbulkan masalah di masyarakat bernomor 400.9.7/6616/436.7.11/2024 yang berkaitan dengan pembentukan Sub UPZ Kampung Madani. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan per tanggal 02 April 2024.
Melalui Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) dan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) meminta agar surat itu dihentikan demi menetralisir keadaan.
Sekretaris Lazisnu Surabaya, Aris Nurullah mengatakan, apabila dengan munculnya surat pembentukan Sub UPZ di tingkat RW maka bisa menimbulkan kontradiktif dan kontraproduktif di kalangan bawah.
"Karena mayoritas di masyarakat kita, takmir masjid dan mushalla yang ada di Kota Surabaya semuanya dapat SK Amil dari Lazisnu Kota Surabaya, atau bahkan tak menutup kemungkinan mendapatkan SK dari lembaga zakat yang lainnya," kata Aris pada saat jumpa pers di Kantor PCNU Surabaya, Selasa (09/04/2024).
Mewakili PCNU Surabaya, dirinya meminta dengan sangat untuk Sekda Kota Surabaya menarik kembali surat yang sudah disebarkan ke kecamatan se-Surabaya tersebut.
"Harapan kami segera dihentikan. Karena jadi Amil tak mudah. Tak serta Merta menunjuk seseorang seperti membeli suatu barang di toko kelontong. Tapi ada proses khusus yang dilakukan baik edukasi para Amil, calon Amil dengan memahami fiqihnya, reulasinya perundangan tentang zakat," bebernya.
Memperkuat pernyataan itu, Ketua LBM PCNU Surabaya, Luqmanul Hakim menyatakan, betapa detailnya dalam hal mengurusi persoalan zakat. Di lain sisi, memang harus ditangani orang berkompeten.
"Karena memang masalah zakat ini sangat detail sehingga harus dipahami secara baik supaya ketika mendistribusikan zakat itu sesuai dengan sasaran yang diharapkan oleh syariat," ungkap Luqmanul Hakim.
Adapun Isi surat tersebut mengandung tiga poin topik. Pertama, UPZ kecamatan untuk membentuk Sub UPZ di tiap RW, melaporkan dan mengirimkan SK pembentukan Sub UPZ ke Bazsnas Kota Surabaya tembusan Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat paling lambat tanggal 3 April 2024.
Poin kedua, UPZ Kecamatan untuk melakukan Sosialisasi tentang Sub UPZ RW kepada Ketua RT dan Takmir Masjid dan Mushola. Kemudian poin ketiga, Sub UPZ RW di bulan Ramadhan 1445 H melakukan rekapitulasi potensi pengumpulan zakat di masjid wilayah kampungnya dan melaporkan ke Baznas Kota Surabaya melalui UPZ Kecamatan paling lambat tanggal 9 April 2024 pukul 23.59 WIB melalui aplikasi milik Bagian.
Editor : Arif Ardliyanto