PANGKAL PINANG, iNews.id – Ruslim Bin Haririm, seorang Rarapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkal Pinang kabur.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkal Pinang, Sugeng Hardono mengatakan, Ruslim Bin Hariri melarikan diri pada Minggu (13/02) lalu. Saat ini pihaknya tengah membentuk tim gabungan untuk memburunya
Ia meyakini, pelarian Muslim belum terlalu jauh mengingat yang bersangkutan tidak mengantongi alat komunikasi dan tidak memiliki cukup uang.
“Kemungkinan besar masih di sekitar sini (Pangkalpinang-red) karena dia tidak bawa hp dan uang pastinya langkahnya terbatas, kecuali ada yang membantu,” katanya, Selasa (15/2)
Muslim bin Haririm merupakan narapidana yang dijatuhi pidana 7 tahun subsider 6 bulan denda Rp800.000. Baru menjalani sekitar satu setengah tahun masa pidana, warga Lampung Tengah itu kabur dari lapas dengan cara memanjat tembok lapas sekitar pukul 16.00 WIB di tengah kondisi hujan dan angin kencang.
Untuk itu, Sugeng Hardono mengimbau jika melihat orang yang mirip dengan ciri-ciri Muslim, sebagaimana telah dirilis pihak kepolisian, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian atau Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) terdekat.
Ia pun mengingatkan agar tidak ada masyarakat yang melakukan tindakan menentang hukum dengan membantu pelarian narapidana yang tengah diburu.
Menurut Sugeng, usai kaburnya narapidana ini, pihaknya meningkatkan dan memperkuat pengawasan dan pengamanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
Patroli rutin yang seharusnya dilakukan empat kali dalam sehari, kini ditingkatkan menjadi enam hingga delapan kali.
Ia pun menuturkan, kaburnya narapidana ini juga menjadi bahan evaluasi bagi pihak Lapas. Meski Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan di lapas sudah dinilai cukup mumpuni, nyatanya masih ada celah bagi narapidana untuk melarikan diri.
"Yang jelas kita mengambil hikmah, mungkin selama ini kita merasa tembok setinggi 7 meter itu tidak bisa dilewati, ternyata bisa. Artinya ke depan apa? Kita harus meningkatkan kewaspadaan," tandasnya.
Editor : Ali Masduki