SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menggelar acara halal bihalal di Gedung Negara Grahadi, Kamis (18/4/2024). Acara tersebut mengundang 38 kepala daerah di Jatim, termasuk kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim.
Namun, dari sekian kepala daerah yang hadir, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor tidak tampak. Ketidakhadiran tersangka kasus pemotongan insentif pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo itu dikonfirmasi oleh Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono.
“Lebih bagus tidak hadir dululah. Kalau kesini kalian (awak media) sudah nyerang semua,” kata Adhy sembari tertawa kecil.
Adhy menambahkan bahwa, kehadiran Gus Muhdlor sudah diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo. “Kan ada bu Sekdanya tadi. Mohon maaf (Gus Muhdlor) tidak bisa hadir. Lebih bagus istirahatlah ya. Mempersiapkan semua. Kita asas praduga tidak bersalah,” imbuhnya.
Sebelumnya, menanggapi penetapan status tersangka, Gus Muhdlor mengaku menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, terkait langkah hukum atas penetapan tersangka itu, orang nomor satu di Sidoarjo tersebut akan menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacara.
“Saya mohon doa seluruh warga Sidoarjo. Masih banyak yang kemudian bisa ditempuh dan sebagainya. Yang jelas, proses ini kami hormati karena ini negara hukum,” katanya saat menghadiri halalbihalal bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).
Editor : Arif Ardliyanto