get app
inews
Aa Read Next : Hardiknas 2024, Pemprov Jatim Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM, Ini Fokusnya

Dispensasi Pernikahan Anak Dibawah Umur Masih Banyak, Jawa Timur Lampu Bahaya!

Sabtu, 20 April 2024 | 15:17 WIB
header img
Bahaya, jumlah Dispensasi Pernikahan Anak Dibawah Umur masih banyak di Jatim. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mencatat angka dispensasi pernikahan di Jawa Timur mencapai 12.334 kasus. Persoalan ini menjadi masalah untuk memberikan kesadaran melawan pernikahan usia dini

Sebagaimana diketahui, batas minimum usia perkawinan adalah 19 tahun, masyarakat masih membutuhkan penyadaran akan bahaya pernikahan anak. 

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menekankan pentingnya sosialisasi kepada orang tua untuk menghindari pernikahan anak. Upaya preventif terus dilakukan oleh Pemprov Jatim, BKKBN Jatim, dan pemerintah daerah. 

Langkah konkret dilakukan dengan melakukan sosialisasi langsung dan kunjungan ke rumah keluarga yang terlibat dalam kasus pernikahan anak, seperti yang terjadi di Kabupaten Sampang. 

"Meskipun budaya pertunangan mungkin berlangsung sejak dini, upacara pernikahan sebenarnya ditunda hingga anak-anak mencapai usia dewasa," katanya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut