get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyergapan Seru Curanmor Surabaya, Tim Anti Bandit Polsek Simokerto Beraksi Saat Pelaku Bawa Motor

Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Senin, 22 April 2024 | 22:07 WIB
header img
Proses sidang Suap Eks Kajari Bondowoso. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Ia dinyatakan terbukti menerima suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Puji selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 3 bulan," kata Ketua Majelis hakim, Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (22/4/2024).

Ia menyebut, terdakwa Puji terbukti menerima uang pemberian dari pihak terperiksa dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Bondowoso. Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp927 juta. 

Bila dalam kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa. Maka, harta benda terdakwa bakal disita oleh Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut. 

Namun, bila harta benda terdakwa tak mencukupi, maka digantikan dengan pidana pengganti berupa masa penahanan selama satu tahun penjara. "Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti. Maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Ni Putu.

Sementara itu, eks Kasipidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen juga divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp365 juta. Bila dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka harta bendanya dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan. Bila tak mencukupi maka digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama satu tahun. 

Sedangkan dua orang penyuapnya, untuk terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, pihak perusahaan CV Wijaya Gemilang, hakim menjatuhkan pidana selama 1,8 tahun. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andhika dan Yossy, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan, dan pidana denda Rp100 juta. dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 1 bulan," ujar Ni Putu saat membacakan amar putusan. 

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Puji mengaku ingin pikir-pikir terlebih dahulu. Sedangkan untuk terdakwa Alexander, dan dua terdakwa terakhir menyatakan menerima vonis tersebut."Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," jawab terdakwa Puji.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sandy Septi Murhanta Hidayat juga menyatakan pikir-pikir atas vonis untuk seluruh terdakwa."Kami memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu, Majelis," ujar Sandy.

Diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejari Kabupaten Bondowoso. 

Mereka adalah Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan (Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen. Kemudian, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2023). Dalam giat operasi senyap itu tim penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp225 juta. Setelah proses gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kasus berawal ketika Kejari Bondowoso mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.

Alexander atas perintah Puji lalu melakukan penyelidikan terbuka atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut