Hingga akhirnya polisi menemukan sabu sebanyak 16 bungkus dengan total 15 kilogram lebih. Pengembangan dilakukan lagi dan ditemukan satu bungkus sabu seberat 1 kilogram lebih.
Secara total, dari tangan Yan Miller polisi menyita barang bukti berupa 16 kilogram lebih sabu dan 5.921 butir pil ekstasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, Sardiansyah dan Yan Miller merupakan kurir yang bertugas mengirim barang haram tersebut.
"Kedua tersangka berpindah-pindah hotel ketika mengirim narkoba tersebut. Ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas," tandas Pasma.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya patut berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan Jawa-Sumatra. Foto iNewsSurabaya/lukman
Pihaknya masih memburu dua tersangka lain berinisial LL serta TR yang diduga sebagai pemilik narkoba tersebut. Pasma memastikan, pihaknya telah memasukan mereka dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari total barang bukti yang kami amankan dari dua tersangka, jika diuangkan mencapai Rp66 miliar," pungkas Pasma.
Editor : Arif Ardliyanto