SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) melakukan kerjasama pengelolaan sebagian area terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok bersama PT Perusahaan Bongkar Muat (PBM) PT Tangguh Samudera Jaya. Area yang dikerjasamakan meliputi dermaga 303-305 sepanjang 425 meter dan lapangan penumpukan peti kemas seluas 4,5 hektar.
Kerjasama antara SPTP dengan PBM Tangguh Samudera Jaya dilakukan dengan pola bangun guna serah (build operate transfer/BOT) dengan jangka waktu selama 25 tahun.
Corporate Secretary PT Pelindo Terminal Petikemas Widyaswendra mengatakan kerjasama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya dimaksudkan untuk optimalisasi kegiatan pelayanan bongkar muat di area dermaga 303-305.
Nantinya, pihak PBM Tangguh Samudera Jaya diwajibkan untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh SPTP. Baik dari segi pelayanan operasional maupun penyediaan alat bongkar muat di area yang dikerjasamakan dan hal-hal lainnya yang berkaitan.
“Pihak mitra akan melakukan investasi di area yang dikerjasamakan berupa peralatan bongkar muat untuk menunjang kegiatan operasional,” ungkap Widyaswendra, Selasa (30/04).
Lebih lanjut, dalam kerja sama tersebut SPTP juga mengatur jumlah minimum arus peti kemas dan tingkat kesiapan peralatan operasional hingga 90 persen.
Widyaswendra mengatakan penetapan PBM PT Tangguh Samudera Jaya sebagai mitra kerjasama dilakukan secara terbuka. Pihaknya telah melakukan pengumuman di media massa dan melalui serangkaian tahapan seleksi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
“Harapan kami dengan kerjasama ini dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dan para pengguna jasa,” ungkapnya.
Direktur Utama PT PBM Tangguh Samudera Jaya Firman Kartasasmita mengatakan dalam masa kerjasama dengan SPTP pihaknya akan melakukan investasi peralatan bongkar muat.
Alat tersebut berupa 4 unit quay container crane/QCC (alat bongkar muat peti kemas di dermaga) dan 8 unit rubber tyred gantry crane/RTG (alat bongkar muat peti kemas di lapangan penumpukan).
“Kami akan memastikan semua hal yang diatur dalam perjanjian kerjasama dapat kami penuhi, mulai dari investasi hingga pemeliharaan objek yang dikerjasamakan hingga berakhirnya masa kontrak sesuai jangka waktu yang telah ditentukan,” sebut Firman.
Editor : Arif Ardliyanto