SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pernikahan beda agama antara penyanyi Rizky Febian dan Mahalini telah menjadi sorotan utama di Indonesia. Upacara pernikahan yang digelar di kediaman calon mempelai perempuan di Bali pada Minggu (5/5/2024) telah memicu diskusi sengit tentang keabsahan pernikahan semacam itu menurut agama.
Rencana pernikahan pasangan tersebut terungkap melalui unggahan di media sosial yang menampilkan persiapan di kediaman calon mempelai wanita. Pertanyaan pun muncul: apakah pernikahan beda agama seperti ini sah menurut ajaran agama?
Menurut ulama tradisional NU, Ahmad Bahaudin Nursalim atau Gus Baha, pernikahan beda agama memang memungkinkan dalam Islam dengan syarat tertentu. Gus Baha merujuk pada Alquran Surah Al Maidah Ayat 5 yang menyatakan bahwa laki-laki muslim dapat menikahi wanita Ahli Kitab, yang mencakup orang Yahudi dan Nasrani.
Namun, perempuan muslim tidak diperbolehkan menikahi laki-laki non-muslim. Alasannya, menurut Gus Baha, karena laki-laki dianggap sebagai pemimpin yang diharapkan dapat membimbing pasangannya untuk mengikuti agama Islam. Diskusi tentang keabsahan pernikahan beda agama ini terus berlanjut, mencerminkan kompleksitas isu agama dan budaya di Indonesia.
“Makanya, Anda ngaji Fiqih (hukum Islam) sampai mati pun tidak akan ada dalil yang membolehkan pernikahan beda agama secara total, tetap yang dibahas perempuan,” kata Gus Bahwa dilansir dari channel Youtube Ngaji Online.
Selanjutnya dia menjelaskan sejumlah hasil ijtihad ulama soal pernikahan beda agama.
Editor : Arif Ardliyanto