get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Ketua DPC PSI Gubeng Dipecat

Tersangka Kasus Video Konten Berjudul Guru Tugas Ditahan Polda Jatim, Ada Cerita Asusila Pesantren

Jum'at, 10 Mei 2024 | 18:20 WIB
header img
Tersangka Kasus Video Konten Berjudul Guru Tugas Ditahan Polda Jatim. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan tersangka dalam kasus konten video asusila berjudul 'Guru Tugas'. Y, S, dan A diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten kontroversial ini, dengan Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, dan A sebagai kameramen. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengonfirmasi penahanan ketiganya di Rumah Tahanan Mapolda Jatim. Mereka diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 dan 28 Ayat 2 tentang UU ITE.

"Polda Jatim Menetapkan Tersangka Kasus 'Guru Tugas': Y, S, dan A Ditahan" katanya. 

Polda Jatim telah menetapkan Y, S, dan A sebagai tersangka dalam kasus konten video asusila 'Guru Tugas'. Mereka diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 dan 28 Ayat 2 tentang UU ITE. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengonfirmasi penahanan ketiganya di Rumah Tahanan Mapolda Jatim.

Sebelumnya, ketiga konten kreator tersebut diamankan Polda Jatim pada Rabu (8/5/2024). Ketiganya ditangkap lantaran film yang mereka produksi diduga bermuatan SARA dan asusila. Ketiganya diamankan di Bangkalan. Film yang mereka unggah di akun media sosial itu juga mendapat kecaman dari tokoh masyarakat di Madura serta ulama dan kiai.
 
“Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penerbitan LP model B. Lalu memeriksa pada tiga orang yang diduga sebagai pemilik akun maupun pelaku dalam video tersebut," terang Dirmanto.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut