BANYUWANGI, iNews.id – Perhutani Banyuwangi terus melakukan operasi untuk mengamankan wilayah. Kali ini, Perhutani berhasil mengamankan puluhan batang kayu jati yang diduga hasil curian dan tidak dilengkapi surat sah.
Temuan ini dilakukan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Banyuwangi Selatan. Diantara barang bukti kayu yang berhasil diamankan adalah kayu glondong AI 7 batang 0,379 M3 dan 3 batang 0,374 M3 sehingga total sebanyak 10 batang 0,753 M3.
Sedangkan kayu yang berbentuk persegi C1 0,277M3 sebanyak 17 batang, dan 27 batang 1,030 M3. Lokasi penemuan dibelakang rumah warga Dusun Selorejo Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi.
Asisten Perhutani/KBKPH Karetan, Sukirno membenarkan bahwa kayu tersebut cukup berkualitas, seperti jenis jati yang sudah berbentuk persegi dan glondongan. Pada saat ditemukan petugas, kayu-kayu itu tersusun rapi yang diduga siap dibawa. “Untuk mengetahui siapa pemilik kayu itu petugas masih melakukan dan mencari informasi siapa pemilik kayu tumpukan tersebut," katanya.
Wakil Administratur/KSKPH Banyuwangi Selatan, Muchlisin Sabarna menambahkan, sekitar pukul 12.00 WIB, petugas Perhutani mendapatkan informasi dari masyarakat sebelah barat pemakaman Desa Temurejo, ada sebuah tumpukan kayu tepatnya belakang rumah yang tidak tahu pemiliknya.
“Puluhan petugas melakukan penyelidikan ditempat kejadian perkara dan benar informasi dari masyarakat tersebut,” katanya.
Diduga tumpukan kayu itu tidak dilengkapi surat sah hasil hutan. Selanjutnya salah seorang petugas menghubungi perangkat Desa setempat (Temurejo) untuk menyaksikan proses pengambilan kayu tersebut.
Dalam proses penyitaan kayu itu disaksikan oleh Kepala Dusun Selorejo, Desa Temurejo Kecamatan Bangorejo. Sedangkan kayu temuan itu langsung diangkut dan di bawa serta diamankan di tempat penimbunan kayu (TPK) Gaul, masuk Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi,"terangnya Muchlisin Sabarna.
Editor : Arif Ardliyanto