get app
inews
Aa Read Next : Ditjen Imigrasi Luncurkan Tiga Kebijakan Visa Baru, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jatim

Sinergi Hukum di Jawa Timur, Gelar Rapat Pengharmonisasian Lima Rancangan Produk Hukum Daerah

Selasa, 14 Mei 2024 | 19:57 WIB
header img
Kemenkumham Jatim Gelar Rapat Pengharmonisasian Lima Rancangan Produk Hukum Daerah. Foto iNewsSurabaya/humas kemenkumham jatim

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur kembali menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi untuk lima rancangan produk hukum daerah pada Selasa (14/5). Rapat yang berlangsung di ruang Rapat Airlangga ini dibuka oleh Kepala Bidang Hukum, Haris Nasiroedin, dan didampingi oleh Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bagian Hukum dan Dinas Perpustakaan serta Kearsipan Kabupaten Situbondo yang terlibat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo. 

Di sisi lain, Bagian Hukum dan Bappeda Kabupaten Magetan hadir untuk membahas empat rancangan peraturan dari Kabupaten Magetan.

Selama diskusi, JF Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memberikan berbagai tanggapan dan masukan. 

"Diskusi ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menyelaraskan titik-titik permasalahan krusial dengan pemrakarsa rancangan peraturan." katanya. 

Tidak hanya tanggapan verbal, beberapa rekomendasi teknis redaksional dan referensi juga diusulkan untuk penyesuaian, dengan harapan rancangan peraturan daerah yang dihasilkan akan lebih akuntabel dan memiliki kepastian hukum.

Proses Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi adalah langkah penting dalam penyelarasan substansi rancangan produk hukum daerah dengan Pancasila, UUD 1945, peraturan perundang-undangan yang setingkat atau lebih tinggi, putusan pengadilan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. 

Melalui proses ini, diharapkan tercapai kesepakatan terhadap substansi yang diatur dalam rancangan peraturan, menjadikan produk hukum lebih matang dan sesuai dengan kerangka hukum nasional.

Berikut Fokus utama rapat yang dilakukan :

1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
2. Rancangan Peraturan Bupati Magetan tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
3. Rancangan Peraturan Bupati Magetan tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.
4. Rancangan Peraturan Bupati Magetan tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025.
5. Rancangan Peraturan Bupati Magetan tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Magetan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut