JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Menjelang Pilkada serentak pada November 2024, Polres Jombang berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu (upal) dengan barang bukti senilai Rp1 miliar. Dalam operasi ini, empat orang pelaku ditangkap.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang penjual daging sapi di Pasar Kecamatan Diwek pada Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Imron Rosyadi (46), warga Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Jombang, membeli daging senilai Rp5.500.000. Namun, pedagang menemukan bahwa dari jumlah tersebut, terdapat uang palsu senilai Rp1.800.000.
"Setelah transaksi pembayaran, diketahui di dalam uang Rp5.500.000 itu terselip uang palsu senilai Rp1.800.000," ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, pada Rabu (22/5/2024).
Setelah laporan diterima, polisi segera menangkap Imron di rumahnya dengan barang bukti uang palsu senilai Rp16.500.000. Penyelidikan lebih lanjut membawa polisi kepada dua tersangka lain, Suko Wiyono (60) dari Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, dan Sutarjo (58) dari Desa Patiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Keduanya ditangkap di Taman Mojoagung, Jombang, setelah dipancing keluar dari persembunyian.
"Dari penangkapan ini, kami menyita barang bukti upal senilai Rp33.700.000 di rumah Sutarjo," ungkap Sukaca.
Ketiga tersangka mengaku mendapatkan uang palsu dari Bambang alias Agus asal Gringsing, Batang, Jawa Tengah. Setelah koordinasi dengan Polres setempat, Bambang berhasil diringkus di rumahnya dengan barang bukti upal senilai Rp1.140.000.000.
Menurut keterangan Sukaca, para tersangka membeli uang palsu senilai Rp70.000.000 dengan uang asli Rp20 juta. Dari jumlah tersebut, polisi berhasil mengamankan Rp50.200.000, sementara sisa Rp19.800.000 sudah beredar di masyarakat.
"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan motif para tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," jelas Sukaca.
Sukaca mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi peredaran uang palsu dalam transaksi jual beli untuk segera melapor ke Polres Jombang agar pengembangan kasus ini bisa dilakukan lebih cepat.
"Empat tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7/2011 tentang mata uang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar," pungkas Sukaca.
Dengan pengungkapan ini, Polres Jombang berhasil menggagalkan rencana peredaran uang palsu yang bisa merugikan masyarakat menjelang Pilkada serentak 2024. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi uang palsu.
Editor : Arif Ardliyanto